Pemerintah Belum Bisa Bayar Hak Korban Lumpur Lapindo
Oleh karena itu pemerintah belum bisa membayar kewajibannya ke warga Sidoarjo yang menjadi korban lumpur panas.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Draft perjanjian antara pemerintah dan PT.Minarak Lapindo Jaya (MLJ) masih dirampungkan kata Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro.
Oleh karena itu pemerintah belum bisa membayar kewajibannya ke warga Sidoarjo yang menjadi korban lumpur panas.
"Pencairannya kalau sudah semuanya beres ya, sabar," kata Bambang kepada wartawan di kantor Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, Jakarta Pusat, Jumat (26/6/2015).
Draft tersebut adalah draft perjanjian antara pemerintah yang menalangi kewajiban PT.MLJ terhadap warga Sidoarjo yang terdampak lumpur panas.
Setelah sembilan tahun bencana tersebut berlangsung, masih ada warga yang belum menerima hak nya. Kewajiban PT.MLJ adalah sekitar Rp 827 miliar.
Karena mengaku tidak sanggup membayar, PT.MLJ meminta bantuan pemerintah. Kewajiban PT.MLJ akhirnya ditalangi oleh pemerintah, dengan jaminan aset PT.MLJ sebesar sekitar Rp 2,7 triliun. Bila dalam empat tahun PT.MLJ tidak membayar hutangnya, maka aset tersebut dikuasai negara.
Sebelumnya Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Pera) sempat menyebutkan bahwa masih ada pembahasan antara pemerintah dan P.MLJ, yakni soal bunga dan pajak yang harus dibayarkan PT.ML atas bantuan pemerintah.
Basuki sebelumnya juga sempat menargetkan, bahwa pada 26 Juni 2015 seluruh hak korban lumpur panas akan dibayarkan pemerintah. Namun hari ini janji tersebut gagal dipenuhi.
Bambang saat ditanya lebih dalam mengenai kesepakatan antara pemerintah dan PT.MLJ yang belum rampung, ia enggan menjawabnya. Ia hanya menjawab dengan pernyataan "semua masih difinalisasi."