Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Johan Budi: Istri Tersangka KPK Punya Tas Hermes yang Hanya Ada 5 di Dunia

" Selain itu dia punya merek lainnya yang harganya juga gila," ujar Johan saat menjadi narasumber di kantor PP Muhammadiyah.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Johan Budi: Istri Tersangka KPK Punya Tas Hermes yang Hanya Ada 5 di Dunia
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Plt Pimpinan KPK Johan Budi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perilaku hedonis dituding menjadi salah satu penyebab korupsi demikian menjalar di Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi.

Johan mengatakan, perkembangan zaman membuat seseorang menjadi konsumtif dan terlibat dalam kehidupan yang glamor.

Lantas muncul nilai di masyarakat bahwa seseorang dihargai didasarkan pada apa yang dikenakan sehari-harinya.

"Contohnya ada, istri tersangka mempunyai tas merek Hermes seharga Rp 960 juta dan itu hanya dimiliki lima tokoh di dunia. Selain itu dia punya merek lainnya yang harganya juga gila," ujar Johan saat menjadi narasumber di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Minggu (28/6/2015).

Contoh lain, ada istri tersangka yang tidak mempertanyakan uang jumlah besar yang tiba -tiba didapatkan oleh suaminya yang merupakan pejabat negara.

Berdasarkan pengalaman selama di KPK, tidak ada istri yang melarang suaminya berbuat korup.

Berita Rekomendasi

"Yang tau langsung melarang itu hanya ada di sinetron saja. Malah biasanya menerima dan mengucap alhamdullilah," ujar Johan.

Selain perilaku hedon, penyebab korupsi lain adalah kurangnya keteladanan pemimpin negara yang bersih. Indonesia, sebut Johan, sebenarnya memiliki contoh pemimpin yang bersih, yakni Bung Hatta.

"Bung Hatta itu mau beli sepatu saja, dia harus menyisihkan gajinya. Sekarang, ada penegak hukum yang merayakan pernikahan anaknya sampai Rp 32 miliar, dia malah mempertontonkan kekayaan dan kekuasaan," ujar Johan.

Faktor ketiga, yakni komitmen pemerintah di segala unsur. Johan menyayangkan masih ada koruptor yang masa hukumannya jauh dari putusan palu hakim persidangan.

Dia juga mengkritik rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Johan menganggap apa yang menjadi poin revisi bukan menguatkan KPK, melainkan melemahkan. Mereka yang menyetujui, sebut Johan, tidak memiliki komitmen memberantas korupsi secara sistematis.

Penulis: Fabian Januarius Kuwado/Kompas.com 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas