Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Wamenaker Tegaskan Tenaga Kerja Harus Dibayar Lembur Jika Kerja di Hari Libur Nasional

Kemnaker memfasilitasi dialog antara manajemen Indomaret dengan Serikat Pekerja untuk membahas upah kerja di hari libur nasional.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Content Writer
zoom-in Wamenaker Tegaskan Tenaga Kerja Harus Dibayar Lembur Jika Kerja di Hari Libur Nasional
Biro Humas Kemnaker
KERJA DI HARI LIBUR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memfasilitasi dialog antara manajemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret) dengan Serikat Pekerja (SPN dan SPMI) yang digelar di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (26/05/2026). Dialog ini menyelesaikan perselisihan terkait upah kerja di hari libur nasional. 

TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memfasilitasi dialog antara manajemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret) dengan Serikat Pekerja (SPN dan SPMI) untuk membahas perselisihan terkait upah kerja di hari libur nasional. 

Dialog yang dipimpin Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor ini berlangsung di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (26/05/2026). Pertemuan yang turut dihadiri oleh Direktur Operasional Indomaret, Andreas Djajaputra, dan Ketua Umum SPN, Iwan Kusmawan, ini menghasilkan kesepakatan krusial bagi masa depan 250.000 karyawan Indomaret di seluruh Indonesia.

Wamenaker Afriansyah Noor menekankan bahwa sesuai dengan regulasi dan undang-undang yang berlaku, karyawan yang bekerja pada hari libur nasional wajib mendapatkan upah lembur. 

Ia menegaskan bahwa tidak diperbolehkan adanya sistem penggantian hari atau tukar hari sebagai kompensasi bekerja di hari libur nasional.

"Prinsipnya adalah mandatori undang-undang. Jika hari libur nasional masuk bekerja, maka harus dibayar lembur tanpa terkecuali," ujar Afriansyah Noor dalam keterangan resmi.

Dialog ini juga menyoroti adanya laporan dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum kepala toko hingga manajer area. Sebelumnya, terdapat data yang menyebutkan 98 persen karyawan setuju dengan sistem ganti hari, namun serikat pekerja menduga adanya paksaan di balik angka tersebut. 

Merespons hal ini, disepakati bahwa pendataan melalui kuesioner akan diulang kembali pada 28-30 Mei 2026 untuk memastikan pilihan karyawan bersifat netral dan sukarela.

Baca juga: Setelah Magang Usai, Kemnaker Bantu Lulusan MagangHub Melangkah ke Pasar Kerja lewat KarirHub

Rekomendasi Untuk Anda

Secara garis besar, terdapat lima poin komitmen yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut:

  1. Manajemen akan melakukan pendataan ulang terkait kesediaan pekerja untuk bekerja pada tanggal tanggal 31 Mei dan 1 Juni 2026 yang pendataannya akan dilakukan pada tanggal 28, 29, dan 30 Mei 2026, dengan melibatkan serikat pekerja/serikat buruh yang bertempat di HRD masing-masing cabang.
  2. Manajemen akan memberikan tindakan dan sanksi tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan intimidasi kepada pekerja.
  3. Manajemen akan segera menindaklanjuti permintaan perundingan Perjanjian Keria Bersama (PKB) yang diawali dengan proses verifikasi keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh di PT Indomarco Prismatama.
  4. Untuk pekerja yang melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 26 Mei 2026 Manajemen PT Indomarco Prismatama tidak akan melakukan tindakan apapun dan membayarkan upahnya.
  5. Manajemen PT Indomarco Prismatama akan membayarkan upah lembur bag pekerja yang bekerja pada tanggal 27 Mei 2026.

"Dengan adanya kesepakatan ini, Kami berharap kesejahteraan pekerja dapat terjamin dan iklim industri di Indonesia tetap berjalan kondusif," tutupnya.

Baca juga: Apakah Tanggal 29 Mei 2026 Hari Libur atau Tidak? Berikut Penjelasannya

Sesuai Minatmu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas