Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Membatalkan Revisi UU KPK Dinilai Tidak Mudah

Menurutnya, masyarakat banyak yang tidak paham dengan proses pembatalan usulan di DPR.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Membatalkan Revisi UU KPK Dinilai Tidak Mudah
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Diskusi forum senator 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Hukum Universitas Trisakti, Paula Sinjai, menilai membatalkan revisi UU KPK itu sulit, sama seperti memasukkan usulan tersebut kedalam daftar Prolegnas.

Menurutnya, masyarakat banyak yang tidak paham dengan proses pembatalan usulan di DPR.

"Membatalkan usulan yang sudah masuk dalam daftar Prolegnas itu tidak mudah. Prosesnya sama seperti memasukkan usulan tersebut," ujarnya dalam diskusi tentang revisi UU KPK di Cafe Dua Nyonya Cikini, Jakarta, Minggu (28/6/2015)

Dia tidak begitu heran dengan usulan revisi UU KPK yang ada di dalam program legislasi nasional (Prolegnas) saat ini. Pasalnya, Paula pernah menjadi anggota dewan Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat dan mengetahui usulan revisi UU KPK sudah ada sejak ia berada di parlemen.

"Revisi UU KPK ini sudah masuk dalam daftar antrean sejak 2011 lalu sebenarnya. Dulu memang sempat masuk ke Prolegnas, namun dihentikan," tambahnya.

Menurutnya ada beberapa hal yang harus dibenahi dari internal KPK. Pertama, proses rekrutmen di KPK harus ketat dan melalui proses panjang dan hanya orang yang berkualitas yang dapat melalui proses tersebut.

Berita Rekomendasi

Kedua, dirinya beranggapan bahwa KPK sudah harus dapat mendidik sendiri calon penyidik sehingga tidak perlu lagi meminta dari kejaksaan dan Polri.

Mengingat berdirinya KPK disebabkan oleh lemahnya kejaksaan dan kepolisian yang dianggap tidak mampu memberantas kasus korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas