Pemerintah Telat Bayar Hak Korban Lapindo karena Masalah Tanda Tangan
Pemerintah gagal mencairkan dana talangan korban lumpur Lapindo, Sidoarjo sebelum 26 Juni 2015.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah gagal mencairkan dana talangan korban lumpur Lapindo, Sidoarjo sebelum 26 Juni 2015.
Menteri Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Pera), Basuki Hadimuljono, mengatakan pencairan dana meleset dari target karena permasalahan teknis.
Sebelum pemerintah membayar hak warga Sidoarjo, Jawa Timur terdampak lumpur panas, menurut Basuki perjanjian antara pemerintah dan PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) harus lebih dahulu dituntaskan. Namun, hingga kini perjanjian tersebut belum ditandatangani.
"Tadinya mau saya tandatangani dengan surat kuasa dari Menteri Keuangan, ternyata menurut Jaksa Agung tidak boleh didelegasikan," kata Basuki kepada wartawan di kediaman Menteri Kordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PKM), Puan Maharani, Jalan Denpasar, Jakarta Selatan, Minggu (28/6/2015).
Dalam perjanjian tersebut ditegaskan soal MLJ yang belum bisa memenuhi kewajibannya atas korban lumpur Lapindo sebesar Rp 827 miliar. Pemerintah akhirnya menalangi kewajiban MLJ, dengan jaminan aset MLJ senilai Rp 2,7 triliun.
Pemerintah menetapkan bunga sebesar Rp 4,8 persen untuk MLJ. Bila dalam waktu empat tahun perusahaan milik keluarga Bakrie itu tidak bisa memenuhi kewajibannya, maka aset-aset MLJ akan dikuasai pemerintah.
Basuki sebelumnya sempat menargetkan masalah jual-beli dengan korban lumpur Lapindo akan selesai sebelum 26 Juni. Basuki memastikan hari Senin (29/6/2015) ini, draft perjanjian tersebut akan ditandatangani.
"Nanti ditandatangani BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo)," ujarnya.
Basuki menyebut selain soal tandatangan, seluruh persiapan untuk memenuhi hak korban lumpur panas sudah dipenuhi, termasuk soal sosialisasi, registrasi dan validasi. Bahkan, rekening-rekening untuk pembayaran tersebut juga sudah disiapkan.
Setelah perjanjian ditandatangani, proses selanjutnya adalah pembayaran oleh pihak bank. Basuki belum bisa memastikan butuh berapa lama bagi pihak bank untuk membayarkan hak kroban lumpur panas.
"Kalau ditransfer nanti proses bank. Saya tidak tahu. Kalau saya secepatnya. Kalau sudah ditransfer pasti tinggal proses bank biasa saja," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.