Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu ARB Dituding Palsukan Dokumen Mahkamah Partai Golkar

"Ini upaya yang jelas-jelas melawan hukum,” tegas Melki Lakalena.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kubu ARB Dituding Palsukan Dokumen Mahkamah Partai Golkar
TRIBUNNEWS/JERPIMA
(kiri-kanan) Sekjen versi Bali Idrus Marham Ketua Umum Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono, Mantan Ketua Umum Golkar Jusuf Kalla, Ketua Umum Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie dan Sekjen versi Ancol Zainudin Amali saat akan melakukan prosesi penandatanganan kesepakatan bersama islah terbatas partai golkar di Rumah Dinas Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Sabtu (30/5/2015). Kesepakatan tersebut berisi empat poin untuk menengahi dualisme kepemimpinan Partai Golkar dalam menentukan Calon Kepala Daerah yang diusung Golkar pada Pilkada mendatang, sedang proses hukum perselisihan Pimpinan Partai tetap berjalan. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokumen-dokumen yang berisi surat mandat peserta Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar kubu Ancol yang digunakan sebagai bukti oleh pihak Aburizal Bakrie dan Idrus Marham dalam sengketa kepengurusan Partai Golkar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) merupakan dokumen curian yang dipalsukan.

Hal itu disampaikan Ketua DPP Partai Golkar Melki Lakalena kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/1/2015).

“Dokumen Mahkamah Partai Golkar terkait peserta Munas Ancol diambil kubu ARB yang kemudian dipalsukan dan dijadikan barang bukti di berbagai proses hukum termasuk di PN Jakarta Utara. Kami sudah laporkan pencurian dokumen ini ke Polda Metro Jaya,” tegasnya.

Menurut Melki Lakalena, surat mandat asli yang merupakan domain Mahkamah Partai Golkar tidak bisa digunakan sebagai bukti pengadilan atau proses hukum antar pihak internal Partai Golkar tanpa seizin hakim Mahkamah Partai Golkar.

“Kami memiliki surat yang dibuat Ketua Mahkamah Partai Golkar Pak Muladi yang mengatakan tidak pernah memberikan atau meminjamkan dokumen yang ada di Mahkamah Partai Golkar termasuk surat mandat peserta Munas Ancol,” katanya.

Maka dipastikan, kata Melki Lakalena, penggunaan surat mandat sebagai bukti di PN Jakarta Utara oleh kubu ARB merupakan tindakan ilegal karena tidak pernah meminta dan dipinjamkan oleh Mahkamah Partai Golkar baik secara sendiri oleh para hakim dan panitera maupun secara kelembagaan.

Melki mengatakan bukan hanya pencurian dokumen Mahkamah Partai Golkar saja, dari pencocokan data peserta Munas Ancol yang dimiliki Mahkamah Partai Golkar dan bukti yang diajukan kubu ARB di PN Utara terdapat ratusan bukti peserta Munas Ancol yang berbeda yang terbukti dipalsukan oleh kubu ARB.

Berita Rekomendasi

“Kami meminta Hakim PN Jakarta Utara tidak memakai bukti-bukti yang diajukan pihak ARB karena bukti-bukti berupa surat mandat peserta Munas Ancol berbeda dengan dokumen-dokumen surat mandat yang dimiliki oleh Mahkamah Partai Golkar. Besar kemungkinan, bukti yang diajukan kubu ARB di PTUN dan Bareskrim juga hasil pencurian dokumen yang dipalsukan,” ujarnya.

Pihaknya menilai selama ini kubu ARB menuding bahwa Munas Ancol adalah munas abal-abal adalah sebuah upaya untuk menganggu kepengurusan Partai Golkar yang sah dibawah kepemimpinan Ketua Umum DPP Partai Golkar HR Agung Laksono dan Sekjen DPP Partai Golkar Zainudin Amali.

“Mereka (kubu ARB-red) curi lalu palsukan dokumen surat mandat peserta Munas Ancol, lalu teriak-teriak bahwa Munas Ancol itu abal-abal. Ini upaya yang jelas-jelas melawan hukum,” tegas Melki Lakalena.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas