Pencairan Dana Talangan Korban Lumpur Lapindo Kembali Mundur
Wakil Presiden Jusuf Kalla, mengatakan pemerintah siap membayar dana talangan korban lumpur Lapindo.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla, mengatakan pemerintah siap membayar dana talangan korban lumpur Lapindo.
Namun masih ada permasalahan administratif yang harus diselesaikan, sebelum uang Rp 827 miliar digelontorkan ke warga Sidoarjo, Jawa Timur yang menjadi korban.
"(Uang) sudah tersedia, siap disalurkan, namun perlu verifikasi siapa yang berhak menerimanya," kata Jusuf Kalla kepada wartawan di kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2015).
Wapres mengatakan, pemerintah sudah sepakat dengan PT Minarak Lapindo Jaya yang mengaku tidak sanggup memenuhi kewajibannya terhadap para korban. Perjanjian itu bukanlah penyebab hingga kini hak para korban lumpur panas belum juga terbayarkan.
Menurut Jusuf Kalla, syarat-syarat administratif harus dipenuhi sebelum hak para korban dibayarkan, agar pembayaran hak tidak menyebabkan permasalahan di kemudian hari.
"Supaya nanti jangan yang tidak berhak, (tidak) menerima," ujarnya.
Saat ditanya apakah pembayaran tersebut bisa diselesaikan sebelum Idul Fitri, Jusuf Kalla menegaskan pemerintah akan berusaha secepatnya memenuhi hak para korban lumpur panas.
"Jadi bukan masalah lebaran atau tidak," jelasnya.
Sebelumnya pemerintah menargetkan pembayaran tersebut akan selesai sebelum 26 Juni. Namun target tersebut gagal dipenuhi pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono mengaku penundaan tersebut dikarenakan perjanjian antara pemerintah dan PT MLJ belum bisa ditandatangani.
Menjelang 26 Juni, pihak Kejaksaan Agung memberi masukan agar perjanjian tersebut tidak ditandatangani olehnya, melainkan oleh pimpinan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).
Perjanjian tersebut berisi komitmen pemerintah untuk menalangi kewajiban PT MLJ terhadap para korban, dengan jaminan aset PT MLJ senilai Rp 2,7 triliun.
Pemerintah memberikan bunga sebesar Rp 4,8 persen, dan bila tidak dibayar dalam empat tahun maka aset tersebut akan berpindah tangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.