Hak Korban Lapindo Pasti Dibayar Sebelum Lebaran
Ia berharap sebelum hari raya Idul Fitri pada 17 Juni mendatang, hak para korban sudah bisa dibayarkan.
Editor: Johnson Simanjuntak
![Hak Korban Lapindo Pasti Dibayar Sebelum Lebaran](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tanggul-lumpur-lapindo-di-kedungbendo_20150410_093232.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah masih terus berupaya memenuhi hak korban lumpur Lapindo kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono.
Ia berharap sebelum hari raya Idul Fitri pada 17 Juni mendatang, hak para korban sudah bisa dibayarkan.
"Pasti itu, kita ingin secepatnya," kata Basuki di kantor Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2015).
Proses pembayaran itu menunggu ditandatanganinya draft perjanjian antara PT.Minarak Lapindo Jaya (MLJ) dengan pemerintah.
Rencanannya perjanjian tersebut akan ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro.
Sebelumnya perjanjian tersebut hendak ditandatangani oleh Basuki, namun Kejaksaan Agung menyarankan agar perjanjian tersebut ditandatangani oleh pimpinan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Belakangan diputuskan perjanjian itu ditandatangani oleh Menkeu.
Pemerintah sempat menargetkan sebelum tanggal 26 Juli, ganti - rugi tersebut akan selesai. Namun target tersebut gagal dipenuhi karena masalah tanda tangan.
Di perjanjian tersebut diatur soal pemerintah akan menalangi kewajiban PT.MLJ terhadap warga Sidoarjo, Jawa Timur, sebesar Rp 827 miliar.
Sebagai jaminan aset PT.MLJ sebesar Rp 2,7 triliun disita. Pemerintah menetapkan bunga sebesar 4,8 persen, dan batas pembayaran selama 4 tahun.
"Kalau bisa ditandatangani, saya secepatnya mau ke sana, (Sidoarjo)," katanya.