PDIP: Aturan JHT Pembunuhan Massal Buruh
Ia curiga Presiden Joko Widodo tidak membaca PP yang ditekennya.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ribka Tjiptaning mengkritik aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo terkait BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Ribka, aturan pencairan dana JHT itu sangat menyulitkan dan tidak berpihak pada kepentingan tenaga kerja.
"Ini pembunuhan massal buruh. Kalau saya lihat, jadi jauh dari semangat UU BPJS," kata Ribka di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/7/2015).
Ribka menuturkan, kehadiran UU BPJS yang dimaksudkan untuk mengakomodasi kepentingan tenaga kerja justru bertabrakan dengan aturan pencairan dana JHT.
Ia mencontohkan, fungsi BPJS kesehatan untuk menganulir panjangnya birokrasi kesehatan, seharusnya BPJS ketenagakerjaan juga dapat memangkas kerumitan birokrasi tenaga kerja dalam memeroleh hak-haknya.
Ketua DPP PDI-P ini mengatakan, pencairan dana JHT seharusnya menjadi hak tenaga kerja. Dalam hal ini, ia meminta pemerintah untuk tidak membuat rumit aturan pencairan dengan cara membagi pencairan dana dalam beberapa tahap dengan syarat tertentu.
"Pencairan dana kan urusan buruh, jadi tidak usah pemerintah mau mengatur lagi. Itu hak buruh kok, kenapa jadi ribet begini," ujarnya.
Secara terpisah, Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf juga mempertanyakan hal yang sama. Ia curiga Presiden Joko Widodo tidak membaca PP yang ditekennya.
"Apakah Pak Presiden Jokowi sudah membaca isi PP yang ditekennya itu? Jangan-jangan tidak mengetahui apa isi PP nya yang mengatur besaran nilai yang bisa diambil setelah 10 tahun hanya 10 persen," kata Dede.
Ia juga menyayangkan langkah Jokowi yang baru menandatangani PP Nomor 46 Tahun 2015 terkait BPJS Ketenagakerjaan pada 30 Juni 2015. Padahal, sesuai UU NO 24/2011 tentang BPJS, diperintahkan pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan berlaku mulai 1 Juli 2015.
Berdekatannya penandatangan PP dengan waktu pelaksanaan membuat proses sosialisasi berjalan minim. Karena itu, Dede menyatakan, Komisi IX DPR akan memanggil Menteri Tenaga Kerja dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan pada pekan depan.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri sebelumnya mengakui belum adanya sosialisasi perubahan aturan terkait JHT sehingga menyebabkan masyarakat salah persepsi terhadap aturan baru itu. Hanif menilai bahwa aturan itu dibuat untuk kebaikan rakyat.
Hanif menjelaskan, aturan sebelumnya soal pencairan JHT ada pada UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek dan lebih lanjut dijabarkan dalam PP Nomor 1 Tahun 2009.
Di dalam aturan itu, JHT dapat dicairkan setelah usia mencapai 55 tahun atau meninggal dunia atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan ketentuan masa kepesertaannya lima tahun dan waktu tunggu satu bulan.
Dengan demikian, jika ada peserta yang sudah membayar selama lima tahun dan kemudian terkena PHK, yang bersangkutan bisa mencairkan dana JHT itu setelah ada masa tunggu satu bulan.
"Pertanyaannya kenapa aturan baru berbeda? Jawaban pertama, tentu karena itu mandat UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) yang menegaskan klaim JHT setelah kepesertaan 10 tahun," ujar Hanif dalam siaran pers yang diterima pada Jumat (3/7/2015).
Kedua, lanjut dia, dalam UU SJSN, tidak ada toleransi kalau terjadi PHK, yang berbeda dengan UU Jamsostek. Ketiga, Hanif menuturkan, secara substansi, UU SJSN dan PP JHT yang baru sebagai turunannya mengembalikan semangat JHT sebagai skema perlindungan hari tua pada saat pekerja tak lagi produktif.
"Kalau peserta di-PHK lalu dana JHT bisa dicairkan semua (sebelum memenuhi syarat pencairan), hal itu selain bertentangan dengan UU SJSN, juga keluar dari spirit perlindungan masa tua. JHT selama ini dikesankan seolah-olah seperti tabungan biasa," ujar Hanif.(Indra Akuntono)