Hakim Sarpin Pimpin Lagi Sidang Praperadilan
Hakim Sarpin Rizaldi tetap menjalankan aktivitas pekerjaannya meski Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi non palu selama enam bulan kepadanya
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
Tribunnews.com, Jakarta - Hakim Sarpin Rizaldi tetap menjalankan aktivitas pekerjaannya meski Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi non palu selama enam bulan kepadanya. Sarpin bahkan pada hari ini, Senin (6/7/2015) kembali memimpin sidang praperadilan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.
"Ya hari ini, saya lihat ada satu (sidang) yang beliau (Sarpin) pimpin," ujar Humas PN Jaksel, Made Sutisna kepada Tribunnews.com melalu sambungan telepon.
Menurutnya Praperadilan yang akan dipimpin Sarpin bukan merupakan perkara korupsi melainkan perkara pidana umum dengan melibatkan pihak kepolisian. Sidang praperadilan sendiri akan berlangsung siang hari.
"Perkaranya pidana umum, waktunya saya lupa, berkasnya ada di meja saya," katanya.
Sementara itu, pada Kamis pekan lalu, Sarpin mengaku tidak terpengaruh dengan rekomendasi KY. Dirinya akan tetap bersidang sebelum adanya putusan dari Mahkamah Agung,
"Saya ini anaknya MA, ya ikutin MA, KY itu kan hanya rekomendasi," tuturnya.
Setelah putusannya menjadi perdebatan, lantaran mengabulkan permohonan Budi Gunawan, Sarpin mengaku tidak ada pembatasan tugasnya di PN Jaksel. Dirinya tetap mendapat amanah memimpin sidang termasuk Praperadilan.
"Tidak ada (pembatasan), saya tetap bertugas, bahkan Senin, saya pimpin Praperadilan lagi. Untuk jelasnya lihat saja nanti," katanya.