Tersangka Honggo Wendratmo Diperiksa di Kedutaan Besar Indonesia di Singapura
Minggu ini Bareskrim Polri akan bertolak ke Singapura untuk memeriksa tersangka dugaan korupsi penjualan kondensat, Honggo Wendratmo.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Minggu ini Bareskrim Polri akan bertolak ke Singapura untuk memeriksa tersangka dugaan korupsi penjualan kondensat, Honggo Wendratmo (HW).
Kabareskrim Komjen Polisi Budi Waseso mengatakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT TPPI itu akan dilakukan di Kedutaan Besar RI di Singapura.
"Saya tidak ikut ke sana, pekerjaan saya banyak. Tadi pagi saya sudah koordinasi dengan Kepolisian Singapura untuk bekerjasama dalam rangka rencana kami memeriksa HW," terang Budi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/7/2015).
Lebih lanjut, soal informasi yang mengatakan HW telah ditetapkan red notice, hal itu juga menjadi perhatian khusus penyidik dalam menangani kasus ini.
Sebelumnya kuasa hukum HW meminta penyidik untuk memeriksa HW di Singapura pasalnya tengah dirawat untuk menjalani operasi jantung.
Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka yakni RP, HW, dan DH. Dari ketiganya hanya HW yang belum diperiksa karena berada di Singapura.
Selain memeriksa para tersangka penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah serta kantor para tersangka untuk mendapatkan barang bukti pendukung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.