Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Periksa Gubernur Bengkulu Terkait RSUD M Junus

Bareskrim memeriksa Gubernur Bengkulu,Junaidi Hamsyah, sebagai saksi terkait tindak pidana korupsi pembayaran honor Tim Pembina RSUD M Junus

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bareskrim Periksa Gubernur Bengkulu Terkait RSUD M Junus
net
Junaidi Hamsyah 

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah hari ini Rabu (8/7/2015) memenuhi panggilan Bareskrim terkait tindak pidana korupsi pembayaran honor Tim Pembina RSUD M Junus, Bengkulu sebesar Rp 5,6 miliar pada 2011.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Ahmad Wiyagus mengatakan ‎Junaidi diperiksa sekitar lima jam dan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

"Tadi sudah diperiksa, dan sudah kembali. Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi,"kata Wiyagus di Mabes Polri.

Lebih lanjut, Mupani ‎kuasa hukum Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah mengatakan klienya diperiksa atas penerbitan SK Gubernur Nomor Z.17.XXXVII Tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M Junus.

"Dalam pemeriksaan tadi penyidik minta Pak Gubernur menjelaskan soal bagaimana SK itu terbit. SK itu terbit atas kebutuhan SKPD atau rumah sakit. Diajukan ke Pemda Provinsi melalui Biro Hukum berjenjang," ungkap Muspani‎ saat dihubungi wartawan.

Muspani melanjutkan selama pemeriksaan kliennya telah menjelaskan secara detail mulai dari sisi administrasi dimana SK dibuat sudah sesuai dengan protab yang ada.

BERITA TERKAIT

Kemudian diproses ke biro hukum, asisten dan ada disposisi dari Sekda. Setelah selesai, lalu ditandatangani oleh Gubernur menjadi keputusan.

Sebelumnya, Bareskrim memeriksa Gubernur Bengkulu,Junaidi Hamsyah, sebagai saksi terkait tindak pidana korupsi pembayaran honor Tim Pembina RSUD M Junus, Bengkulu sebesar Rp 5,6 miliar pada 2011.

Junaidi Chamsyah selaku gubernur diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dengan menerbitkan SK Gubernur Nomor Z.17.XXXVII Tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M Junus.

Dengan SK itu, dibenarkan adanya pembagian uang jasa tim pembina di antaranya untuk gubernur sebesar 16 persen dan wakil gubernur sebesar 13 persen.

Sumber pendanaan tersebut diambil dari dana jasa pelayanan dan perawatan pesien RSUD M Junus Bengkulu. Diduga telah terjadi kerugian negara hingga Rp 5,6 miliar atas dugaan korupsi dengan adanya SK tersebut.
‎Bareskrim telah menyelidiki kasus dugaan korupsi pembayaran honor Tim Pembina RSUD Bengkulu 2011 dengan kerugian negara sekitar Rp 5,6 miliar sejak tahun lalu. Kasus yang bermula ditangani oleh Polda Bengkulu ini telah membawa tiga orang ke pengadilan dan divonis bersalah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas