Bareskrim Sayangkan Dua Aktivis ICW Mangkir Memberi Keterangan
Bareskrim menyayangkan dua aktivis ICW, Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo, absen memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri tak menerima alasan dua aktivis Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo, yang meminta penyidik menunda pemeriksaan keduanya karena menunggu putusan Dewan Pers. Mereka dilaporkan terkait pernyataannya menyinggung pakar hukum pidana Romli Atmasasmita.
Seharusnya kedua aktivis ini diperiksa sebagai saksi dalam panggilan kedua hari ini di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2015), tapi mereka tidak hadir. Penyidik pun menyayangkan hal tersebut.
Kepala Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Umar Satya Fana mengatakan pihaknya akan tetap memanggil mereka dalam panggilan berikutnya.
Sesuai KUHAP, Umar menegaskan, kalau panggilan pertama dan kedua tidak dipenuhi tanpa itikad tidak baik maka, penyidik bisa mengeluarkan surat perintah membawa.
"Bisa kami keluarkan surat perintah membawa. Proses etik yang ditempuh itu tidak ada kaitannya dengan kasus yang diselidiki, penyelidikan kasus ini tetap berjalan," tegas Umar di Bareskrim.
Dijelaskan Umar, dalam persoalan ini yang dipersoalkan adalah bukan karena kesalahan dari wartawan atau medianya. Melainkan pernyataan dari narasumber yang dianggap melakukan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pelapor.
"Itu tidak ada kaitannya dengan kasus ini. Sekarang apakah sumber wartawan bisa disidang kode etik Dewan Pers? Kan tidak. Kecuali jika si wartawan yang salah menulis ucapan narasumber, itu baru bisa dipersoalkan masalah etiknya," ungkapnya.
Namun dalam persoalan laporan Romli ini, penyidik menelusuri apakah benar pernyataan yang diucapkan oleh narasumber tersebut.
Masih terkait laporan Romli, Umar mengaku pihaknya sudah meminta keterangan kepada dua dari tiga wartawan pada tiga media berbeda. Termasuk saksi ahli bahasa juga telah diperiksa.
"Kkarenanya kami panggil terlapor untuk dimintai klarifikasi atas tuduhan tersebut. Kami beri kesempatan untuk ngomong," tambah dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.