Bawaslu Ingatkan Presiden Soal Potensi Kecurangan Calon Petahana
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mewanti-wanti terjadinya kecurangan di pemerintahan daerah ketika pilkada serentak berlangsung.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mewanti-wanti terjadinya kecurangan di pemerintahan daerah ketika pilkada serentak berlangsung. Tak dipungkiri kemungkinan mobilisasi pegawai negeri sipil untuk memilih calon petahana atau keluarganya dapat terjadi.
Ini menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 tahun 2014 Tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah. Karena itu perlu peraturan lain terkait putusan MK ini.
"Itu saya sudah sampaikan ke Presiden untuk kemudian Presiden menyampaikan melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi soal netralitas PNS dan birokrasi atas putusan MK. Jadi Pak Presiden bisa memerintahkan Pak Yuddy Chrisnandi agar memastikan birokrasi ini dalam koridor yang netral," kata Ketua Bawaslu, Muhammad, di Jakarta, (9/7/2015).
Muhammad mengungkapkan dari pengalaman pilkada-pilkada sebelumnya masih banyak ditemukan pengerahan birokrasi dan PNS dalam pencalonan kembali petahana. Belum lagi petahana menjanjikan promosi jabatan bila PNS-nya memilihnya.
"Lalu penggunaan fasilitas negara atau APBD. Ini semua potensi-potensi yang bisa dilakukan oknum petahana," kata Muhammad.
Karena potensi-potensi tetap ada dari seorang petahana, apalagi dengan putusan MK, maka keluarga atau kerabat petahana boleh maju mencalonkan diri. Muhammad mengaku terus memperbaharui formula pencegahan kecurangan.
"Kami sudah punya antisipasinya. Mudah-mudahan dengan memahami potensi-potensi itu kami bisa melakukan pencegahan dan penindakan kalau terjadi pelanggaran," kata Muhammad.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.