Kapolri: Penyidik KPK Bisa Memiliki Senjata Api
"Bisa, sepanjang suratnya sah dan misalnya nanti harus diperpanjang," kata bekas Wakil Kapolri itu.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menggunakan senjata apabila memiliki izin.
Kata Haiti, tidak ada larangan bagi penyidik KPK untuk memiliki senjata saat menjalankan tugas sepanjang senjata yang dimiliki itu memiliki izin yang masih berlaku.
"Itu tidak melanggar aturan selama ada izinnnya. Senjata kalau tidak ada izinnya ya salah," kata Badrodin usai buka puasa bersama di KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2015).
Dia melanjutkan, apabila izin kepemilikan senjata api penyidik KPK sudah kadaluarsa maka harus diperpanjang.
"Bisa, sepanjang suratnya sah dan misalnya nanti harus diperpanjang," kata bekas Wakil Kapolri itu.
Sebelumnya, isu kepemilikan senjata para penyidik kembali mencuat pascateror yang dialami penyidik KPK Afief Julian Miftah.
Penyidik tidak dibekali senjata api lantaran sekitar 100 pucuk senjata api yang dimiliki KPK izinnya sudah kadaluarsa.