Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung Izinkan Dahlan Iskan Berobat ke Tiongkok

"Kejaksaan Agung mengizinkan Dahlan Iskan berobat ke luar negeri, diizinkan selama 10 hari," tambah Yusril.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jaksa Agung Izinkan Dahlan Iskan Berobat ke Tiongkok
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (kiri) didampingi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/6/2015) malam. Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi selama 10 jam terkait kasus pengadaan BBM jenis High Speed Diesel dari PT Trans Pasifik petrochemical indotama (TPPI) pada tahun 2010. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kejaksaan Agung mengabulkan permintaan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan yang meminta izin untuk berobat ke Tiongkok.

Izin ini diajukan ke Kejaksaan Agung, pasalnya setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan gardu listri di Kejaksaan Tinggi DKI, mantan bos PLN ini dicegah ke luar negeri.

"‎Memang benar Pak Dahlan minta izin berobat ke luar negeri. Dan atas dasar kemanusiaan, ya kami berikan, namanya buat berobat kan. Dia butuh kontrok ke sana," tegas Jaksa Agung, HM Prasetyo, Jumat (10/7/2015) di Kejaksaan Agung Jakarta.

‎Prasetyo menambahkan, pihaknya memberikan izin 10 hari terhitung Selasa (14/7/2015) sampai dengan Jumat (24/7/2015), agar Dahlan bisa kontrol tranparasi hati di ‎sana.

Lebih lanjut, menurut kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra seharusnya kliennya sudah kontrol kesehatan sejak Juni 2015. Tapi diketahui, pada 5 Juni 2015, Kejati DKI menetapkan Dahlan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 21 gardu induk PT PLN di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara. Selain menyandang kasus tersangka, Dahlan juga dicegah ke luar negeri.

"Kejaksaan Agung mengizinkan Dahlan Iskan berobat ke luar negeri, diizinkan selama 10 hari," tambah Yusril.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas