Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri Segera Panggil 12 Pemda Terkait Perjanjian Hibah

Mereka akan dipanggil pada Selasa (14/7), setelah sebelumnya dipanggil pada pekan lalu.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kemendagri Segera Panggil 12 Pemda Terkait Perjanjian Hibah
KOMPAS.com/JESSI CARINA
Reydonnyzar Moenek 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI segera memanggil 12 pemerintah daerah (Pemda) berkaitan dengan penandatanganan Naskah Perjanjiaan Hibah Daerah (NPHD) antara Pemda dengan panitia pengawas pemilihan yang belum dilakukan. Pemanggilan karena ingin mengklarifikasi hambatan yang terjadi pada Pemda.

Bersamaan dengan itu, ada pemberian tenggat waktu bagi mereka menuntaskan naskah perjanjian. Dijelaskan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Indonesia, Reydonnyzar Moenek, jika Pemda terkait melampaui batas waktu, maka akan dikenakan sanksi.

"Pilkada (pemilihan kepala daerah) merupakan kebijakan strategis nasional. Jadi jika kepala daerah mengabaikan kebijakan itu dengan tidak segera menyiapkan anggaran yang dibutuhkan penyelenggara pilkada, sanksi di undang-undang bisa dijatuhkan," kata Pria yang akrab disapa Donny ini, Jumat (10/7/2015).

Sanksi yang akan dijatuhkan terhadap kepala daerah, merujuk Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Donny mengatakan, jika kepala daerah tidak melaksanakan kebijakan strategis nasional bisa dikenakan sanksi berupa teguran. Bila sanksi tersebut diabaikan, maka si Kepala Daerah bisa diberhentikan sementara selama tiga bulan. Jika telah melalui tahapan itu namun tetap mengabaikan kebijakan nasional, Kepala Daerah bisa diberhentikan tetap.

Kemendagri sendiri diakui Donny memiliki data lengkap soal APBD tiap daerah. Sehingga, tak ada celah yang bisa digunakan Pemda bermain-main dengan penganggaran dana hibah. Apalagi membuat pengurusan dana tersebut menjadi berlarut-larut.

"Kami miliki data postur APBD seluruh daerah itu. Dengan data itu, kami bisa tahu anggaran setiap daerah masih memungkinkan untuk memenuhi kebutuhan panitia pengawas pemilihan. Jadi seharusnya setiap pemda tidak berlarut-larut menandatangani NPHD (naskah perjanjian hibah daerah)," ujarnya.

Naskah tersebut adalah komponen utama supaya Pemda bisa menyalurkan dana ke panitia pengawas Pilkada. Nah, ada 12 Pemda yang akan dipanggil ke Kemendagri karena naskah tak kunjung selesai. Mereka akan dipanggil pada Selasa (14/7), setelah sebelumnya dipanggil pada pekan lalu.

Berita Rekomendasi

Sekedar informasi, 12 daerah yang masih belum menandatangani NPHD adalah Nunukan, Musi Rawas Utara (Sumatera Selatan), Lingga (Kepulauan Riau), Melawi dan Sintang di Kalimantan Barat, Kutai Barat (Kalimantan Timur), dan Malinau (Kalimantan Utara), dan Tolitoli (Sulawesi Tengah). Selanjutnya, Supiori, Mamberamo Raya, Pegunungan Bintang, dan Boven Digoel di Papua.

Sementara, soal alasan mangkraknya penandatanganan NPHD itu, Donny menjelaskan ada berbagai sebab. Tetapi, salah satu faktor yang janggal, Kemendagri menemukan sejumlah Kepala Daerah selalu menghindar. Utamanya ketika dimintai penjelasan soal alokasi APBD untuk panitia pengawas. "Tidak jelas motifnya mengapa mereka menghindar," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas