Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan Lima Orang Tertangkap Tangan di PTUN Medan Tersangka

KPK menetapkan tiga hakim, satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, dan seorang pengacara sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
zoom-in KPK Tetapkan Lima Orang Tertangkap Tangan di PTUN Medan Tersangka
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Petugas KPK membawa orang yang berhasil diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, di kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2015) dini hari. KPK mengamankan lima orang termasuk hakim yang juga Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, bersama dua orang hakim lainnya, seorang pengacara, dan seorang panitera serta barang bukti uang tunai dalam pecahan dolar Amerika diduga terkait suap untuk kasus memuluskan kasus yang tengah ditangani. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga hakim, satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, dan seorang pengacara sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Kelima orang tersebut adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan dan seorang pengacara M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan memberi dan menerima suap di kantor PTUN Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/7/2015) sekitar pukul 10.00 WIB.

Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengatakan penetapan tersangka berdasar hasil pemeriksaan penyidik KPK di Polresta Medan dan Polda Sumatera Utara.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polres Kota medan, penyidik menyimpulkan ada dugaan terjadi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan masing-masing orang," ujar Johan di KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2015).

Kelima tersangka tiba di KPK, Jumat dini hari. Dugaan suap dari Gerry untuk hakim PTUN Medan menyoal proses pengajuan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait kewenangan memeriksa dugaan tindak pidana dana bantuan sosial di Sumatera Utara.

Berita Rekomendasi

"Jadi sebagai pemberi diduga MYB adalah pengacara. Kemudian sebagai penerima masing-masing hakim TIP, hakim AF, hakim DG kemudian panitera SY," beber Johan sambil menambahkan barang bukti yang disita 15 ribu dolar Amerika dan 5 ribu dolar Singapura.

Gerry disangka Pasal 6 ayat 1 huruf (a) dan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sedang dua hakim Tripeni dan Dermawan Ginting disangka Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau huruf (c) atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara hakim Amir Fauzi disangka Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau huruf (c) atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1

Adapun penitera disangka Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas