Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PT TUN Menangkan Agung Cs, Golkar Ical Bilang Jangan Mimpi Basah Dulu

Bendahara Umum Golkar versi Munas Bali Bambang Soesatyo menilai kepengurusan Agung Laksono belum dianggap sah.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PT TUN Menangkan Agung Cs, Golkar Ical Bilang Jangan Mimpi Basah Dulu
Kemelut antara kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) angkat bicara mengenai keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang memenangkan Golkar kubu Agung Laksono.

Bendahara Umum Golkar versi Munas Bali Bambang Soesatyo menilai kepengurusan Agung Laksono belum dianggap sah.

Meskipun PT TUN menerima banding yang diajukan Menteri Hukum dan HAM‎ Yasonna Laoly. "Karena kita akan melakukan upaya hukum kasasi," kata Bambang Soesatyo ketika dikonfirmasi, Jumat (10/7/2015).

Sehingga, ia menilai keputusan banding tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang tetap alias belum inkrah. Disamping itu, Bambang meminta semua pihak menunggu keputusan pengadilan Jakarta Utara tanggal 24 juli mendatang. "Jadi, kubu Ancol jangan mimpi basah dulu," tuturnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Jakarta menganulir vonis tingkat pertama di kasus sengketa kepengurusan Partai Golkar. Sehingga kepengurusan Golkar yang sah kini berada ditangan Agung Laksono.

Putusan PTTUN tersebut menerima banding dari Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding; dua, membatalkan putusan PTUN Jakarta No 62/G/2015/PTUN-JKT tanggal 18 Mei 2015 yang dimohonkan banding.

Majelis tinggi juga menganulir putusan PTUN Jakarta yang menunda pelaksanaan keputusan objek sengketa tentang SK Menkum HAM tentang Kepengurusan Golkar. Berikut merupakan petikan putusan tersebut:

Berita Rekomendasi

MENGADILI:

1. Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT tanggal 18 Mei 2015 yang dimohonkan banding, dan dengan:

MENGADILI SENDIRI:

I. Dalam Penundaan:
- Menyatakan mencabut dan tidak berlaku serta tidak memiliki kekuatan hukum lagi, Penetapan Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT tanggal 1 April 2015 tentang penundaan pelaksanaan keputusan objek sengketa;

II. Dalam Eksepsi:
- Menerima eksepsi Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding tentang kewenangan absolut pengadilan;

III. Dalam Pokok Perkara:
1. Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima;
2. Menghukum Penggugat/Terbanding membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan banding ditetapkan sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas