Tanda Tangan Dua Kepengurusan Golkar Ajukan Kepala Daerah Jangan Sampai Bermasalah
Penandatanganan bersama pendaftaran calon kepala daerah antara dua kubu Golkar harus mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Y Gustaman
![Tanda Tangan Dua Kepengurusan Golkar Ajukan Kepala Daerah Jangan Sampai Bermasalah](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/diskusi-partai-golkar-hadapi-pilkada_20150527_175421.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah Komisi Pemilihan Umum dan pemerintah mengupayakan agar Partai Golkar dapat menjadi peserta pemilihan kepala daerah serentak pada 2015 mendapat apresiasi.
"Itu yang sangat kami harapkan. Bagaimanapun Partai Golkar memilki banyak kader di daerah yang memiliki peluang sangat besar untuk memimpin daerah. Sangat disayangakan jika Partai Golkar tidak dapat mengikuti Pilkada," ujar Ketua DPP Golkar versi Munas Ancol, Ace Hasan Syadzily di kompleks DPR, Jakarta, Jumat (10/7/2015).
Ace menilai solusi tanda tangan bersama ini solusi baik dan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan. Jangan sampai solusi tersebut bersifat politik dan menjadi masalah hukum di kemudian hari.
"Dalam pencalonan kepala daerah kami tak melihatnya apakah figur yang bersangkutan adalah orang AL atau ARB. Kami mengedepankan kader Partai Golkar yang memiliki prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela," ungkap dia.
Menurut Ace penandatanganan bersama pendaftaran calon kepala daerah antara dua kubu Golkar harus mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
Menyoal dualisme kepemimpinan parpol, DPR menggelar rapat konsultasi gabungan antara KPU, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri. Rapat itu menyimpulkan KPU dapat menerima pendaftaran pilkada yang diajukan lewat dua kepengurusan dengan formulir masing-masing, namun calonnya hanya satu.