Agun Gunanjar Besyukur Idrus Marham Langsung Kasasi
PT TUN) DKI Jakarta menolak gugatan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham atas SK Kementerian Hukum dan HAM
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta menolak gugatan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham atas SK Kementerian Hukum dan HAM yang meresmikan kepengurusan DPP Partai Golkar dengan Agung Laksono sebagai Ketua Umum DPP Golkar.
"Alhamdulillah, PT TUN memenangkan kami. Semoga kami dapat menjalaninya dengan rasa syukur, utntukmembawa partai melaksanakan demokrasi yang benar," kata salah satu Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Agun Gunandjar Sudarsa, Jumat (10/7/2015) malam.
Sementara Sekjen DPP Golkar kubu Aburizal Bakrie, Idrus Marham, juga mengakui adanya putusan itu. Namun, menurut dia, putusan itu ngawur.
"Memang benar. Tapi keputusan itu ngawur dan tak ada dasarnya. Maka kami akan kasasi," tegas Idrus Marham.
Pada sore harinya, PT-TUN DKI Jakarta menganulir vonis tingkat pertama soal sengketa kepengurusan Partai Golkar. Dengan demikian, sesuai SK Kemenkumham, kepengurusan sah Golkar adalah pimpinan Agung Laksono.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.