Adriansyah Minta Bantuan Andrew Hidayat saat Hendak Jadi Gubernur
Adriansyah diketahui pernah meminta bantuan Marketing Manager PT Mitra Maju Sukses (PT MMS), Andrew Hidayat
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Adriansyah diketahui pernah meminta bantuan Marketing Manager PT Mitra Maju Sukses (PT MMS), Andrew Hidayat saat hendak mencalonkan diri dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan tahun 2015. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Utama PT Indo Mineral, Suparta.
"Dia (Adriansyah) ngomong sama saya waktu itu mau mencalonkan diri jadi Gubernur. Alasannya, karena saya sama-sama orang organisasi, jadi dia meminta saya atur waktu untuk ketemu Pak Robert yang seorang pengusaha," kata Suparta saat bersaksi untuk Andrew Hidayat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/7/2015).
Suparta yang akrab disapa Keta itu menuturkan, terkait pencalonan Adriansyah sebagai gubernur itu, dia melakukan pertemuan bertiga bersama dengan Andrew di Pacific Place, Jakarta. Pertemuan itu berlangsung selama 30 menit, namun dirinya tidak ingat kapan tepatnya pertemuan itu berlangsung.
Menurut Keta, Adriansyah sempat meminta bantuan kepada Andrew terkait pencalonan gubernur. Namun, Keta tidak menyebutkan secara spesifik bantuan apakah yang diminta Adriansyah.
"Bisa bantuan dana mungkin atau materil moril," ujar Keta.
Dalam perkara ini, Andrew Hidayat didakwa Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyuap politikus PDIP sebesar Rp 1 miliar. Andrew juga menyerahkan uang suap ke Adriansyah dalam bentuk mata uang luar negeri yakni 50.000 dolar AS dan 50.000 dolar Singapura.
"Terdakwa Andrew Hidayat telah memberi sesuatu berupa uang tunai dengan mata uang rupiah sebesar Rp 1 miliar, mata uang dolar Amerika Serikat sebesar 50.000 dan mata uang Singapura sebesar 50.000 kepada Adriansyah selaku penyelenggara negara yang menjabat sebagai anggota DPR periode 2014-2019," kata Jaksa Trimulyono Hendradi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/6/2015).
Menurut Jaksa, Adriansyah selaku Anggota DPR telah membantu pengurusan perizinan usaha pertambangan perusahaan-perusahaan yang dikelola oleh Andrew Hidayat di Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan.
Terkait pengurusan perizinan, Andrew Hidayat juga memberikan sejumlah uang kepada Adriansyah pada Rabu (8/4/2015) sekitar pukul 14.00 WIB. Terdakwa Andrew Hidayat memerintahkan Agung Krisdiyanto untuk mengambil uang di bagian finance PT MMS melalui Dwica Tobrina sebesar 50.000 dolar Singapura sesuai permintaan Adriansyah.
"Selanjutnya terdakwa Andrew Hidayat memerintahkan Agung Krisdiyanto untuk menghubungi Adriansyah perihal penyerahan uang tersebut dan disepakati penyerahan uang di Bali karena Adriansyah saat itu sedang berada di Bali, kemudian Adriansyah meminta uang rupiah sekitar Rp 50 juta," tuturnya.
Atas perintah Adriansyah tersebut, kemudian Agung Krisdiyanto melaporkan kepada terdakwa Andrew Hidayat dan terdakwa Andrew Hidayat mengizinkannya untuk mengantar uang dollar Singapura tersebut ke Bali.
"Kemudian Adriansyah mengirimkan SMS tempat penyerahan uang yang berbunyi 'di Sanur Hotel Swiss Belhotel'," ucap Jaksa.
Pada 9 April 2015 Agung Krisdiyanto pergi ke Bali dengan membawa uang 44 ribu dolar Singapura dan 57.360.000. Setibanya di Bali, Agung langsung menuju hotel Swiss Bellresort Watu Jimbar untuk bertemu dengan Adriansyah.
"Kemudian Agung Krisdiyanto menyerahkan uang dari terdakwa Andres Hidayat yang disimpan dalam amplop coklat sambil mengatakan 'ini pak ada titipan amanah dari Pak Andrew, dan untuk permintaan bapak juga sudah saya tukarkan, semua kuitansi penukarannya juga ada di dalam amplop tersebut'," papar Jaksa.
Bahwa selain pemberian uang sebesar 50.000 dolar Singapura sebelumnya terdakwa Andrew Hidayat juga telah beberapa kali memberikan uang kepada Adriansyah. Pemberian pertama pada Kamis 13 November 2014, terdakwa Andrew memerintahkan Agung untuk mengambil uang sebesar 50.000 dolar AS yang diserahkan kepada Adriansyah di lantai atas Mall Taman Anggrek Jakarta.
Selanjutnya, pada Kamis 20 November 2014, terdakwa Andrew kembali memerintahkan Agung untuk menyerahkan uang kepada Adriansyah sebesar Rp 500 juta. Baru pada keesokan harinya, Jumat 21 November 2014, Agung yang membawa uang tersebut dengan dua buah goody bag dan diserahkan kepada Adriansyah di lorong lantai 19 Apartemen GP Plaza.
"Pada 28 Januari 2015, terdakwa Andrew Hidayat memerintahkan Agung untuk menyerahkan unang kembali sebesar Rp 500 juta kepada Adriansyah di Restoran Shabu Tei Lantai 4 Mall Taman Anggrek, Jakarta," ujar Jaksa.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.