Usai Dicegah, KPK Geledah Kantor OC Kaligis
ari ini kita lakukan penggeledahan di kantor OCK
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai mengirimkan surat cegah bepergian ke luar negeri atas nama Otto Cornelius Kaligis, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menggeledah kantor pengacara milik Kaligis.
Penggeledahan tersebut terkait dugaan suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negar (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
"Hari ini kita lakukan penggeledahan di kantor OCK," kata Pelaksana Wakil Ketua KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Senin (13/7/2015).
Kata Johan, penggeledahan itu dilakukan untuk mencari bukti mengenai suap kepada hakim PTUN.
"(Digeledah) Karena diduga ada jejak-jejak tersangka," kata Johan.
Diketahui, dari lima yang ditetapkan KPK sebagai tersangka pada kasus tersebut, salah satunya adalah pengacara M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry. Gerry sendiri bekerja di kantor hukum OC Kaligis & Associates.
OC Kaligis sendiri sebelumnya sudah meminta agar kantornya tidak digeledah KPK. OC Kaligis berpendapat kantornya tidak perlu dicegah karena akan bersifat koperatif menyerahkan berkas yang diperlukan KPK.
"Kita kasih semua berkas, semua data. Kalau putusan pengadilan kita juga belum terima,” kata OC Kaligis, Jumat, pekan lalu.
Terkait kasus tersebut, empat tersangka lainnya antara lain Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua angota mejelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan dan seorang pengacara M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.