Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bagaimana Mencairkan PSKS Jika Pemegang KPS Meninggal?

Dana PSKS sebesar Rp 600 ribu dapat tetap dicairkan jika pemegang KPS telah meninggal dunia. Caranya pun mudah dan tidak ribet. Simak di sini.

Penulis: Sponsored Content
zoom-in Bagaimana Mencairkan PSKS Jika Pemegang KPS Meninggal?
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Dana PSKS sebesar Rp 600 ribu dapat tetap dicairkan jika pemegang KPS telah meninggal dunia. Caranya pun mudah dan tidak ribet. 

TRIBUNNEWS.COM – Sejak diluncurkan 1 April 2015 silam, dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) diburu masyarakat. Berbodong-bondong mereka mendatangi kantor pos ibukota provinsi untuk mendapatkan dana sebesar Rp 600 ribu tersebut.

Namun, tak sedikit pula yang menunggu di rumah, karena petugas pos bisa mengirimkannya ke rumah masing-masing.

Di samping itu, banyak yang belum mengetahui syarat-syarat mencairkan dana PSKS. Apalagi jika pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) ternyata sudah meninggal dunia.

Banyak yang bertanya, jika pemegang KPS telah meninggal dunia, apa dana PSKS masih bisa dicairkan?

Ya, jawabannya bisa. Ahli waris pemegang KPS di Rumah Tangga Sasaran (RTS) tetap dapat mencairkan dana PSKS. Syaratnya sendiri cukup mudah dan tidak sulit. Ahli waris hanya tinggal datang ke kantor pos di jadwal yang telah ditentukan dengan membawa sejumlah dokumen.

Dokumen tersebut berupa berkas administratif biasa, di antaranya Kartu KPS, surat fotokopi kematian pemegang KPS, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan fotokopi KTP pemegang KPS yang sudah meninggal.

Berkas-berkas administrasi tersebtu harus dibawa lengkap ke kantor pos pada tanggal pencairan dana PSKS.

Berita Rekomendasi

Kementerian Sosial selaku pihak pemerintah yang mengurus PSKS menyatakan, program ini ditujukan bagi 16,3 juta keluarga Indonesia yang kurang mampu.

Sasaran PSKS sendiri terdiri dari 15 juta pemegang KPS, 340 ribu Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan 500 ribu dialokasikan untuk cadangan.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa memaparkan, dana PSKS bersifat simpanan. Jadi, para pemegang bebas menentukan jumlah pengambilannya, apa mau diambil sebagian atau seluruhnya.

Selain itu, Khofifah juga menjamin dana PSKS tidak akan hangus jika dibiarkan begitu saja.

Dengan mudahnya cara pencairan dana PSKS, termasuk jika pemegang KPS telah meninggal, pemerintah berharap masyarakat dapat menikmati program tersebut tanpa rasa khawatir dan cemas. Masyarakat dapat memanfaatkannya sebagai modal usaha atau untuk memenuhi kebutuhan keluarga. (advertorial)

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas