Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Cara Pencairan Dana PSKS

Bagi para penerima Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) tidak perlu bingung cara pencairannya. Cukup datang ke kantor pos ibukota provinsi saja

Penulis: Sponsored Content
zoom-in Ini Cara Pencairan Dana PSKS
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM – Pencairan dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) tidak perlu membuat Anda cemas. Banyak cara yang dapat dilakukan untuk mencairkan dana bantuan dari Kementerian Sosial tersebut.

Sejak diluncurkan serentak di seluruh daerah di Indonesia, 1 April 2015 lalu, dana PSKS dapat dicairkan melalui kantor pos ibukota provinsi terdekat dengan tempat tinggal. Untuk waktunya sendiri, pencairan dapat dilakukan sejak pukul 09.00 WIB.

PSKS sendiri terdiri dari dana sejumlah Rp 600 ribu. Dalam setiap bulannya, nantinya penerima akan mendapatkan Rp 200 ribu.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan sejauh ini telah terdapat 16,4 juta warga Indonesia penerima dana PSKS.

16 juta lebih warga tersebut terdiri dari 15,5 juta pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS), 340 ribu Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan 500 ribu sisanya merupakan cadangan bagi penerima yang belum terdaftar.

Dengan dana PSKS, pemerintah berharap dapat menaikan daya beli masyarakat atas situasi ekonomi yang kian hari kian membutuhkan banyak solusi.

Sementara bagi warga yang ingin mendapatkan bantuan PSKS, menurut Khofifah, agar segera mendatangi lurah setempat. Nantinya proses pendaftaran akan dilakukan secara berjenjang ke camat, bupati, gubernur, dan Kementerian Sosial di tingkat pusat.

Berita Rekomendasi

Sementara bagi penerima dana PSKS yang merupakan orang lanjut usia (lansia), Khofifah mengatakan sebaiknya tidak perlu datang ke kantor pos untuk mengantre. Cukup duduk tenang saja di rumah masing-masing sesuai alamat yang didaftarkan ketika memproses PSKS.

“Para lansia sama sekali tidak perlu datang dan mengantre, cukup di rumah saja karena oleh petugas akan dikirim ke rumah masing-masing,” ujar Khofifah.

Selain itu, dana PSKS juga akan dikawal oleh pemerintah dan kepala daerah setempat, sehingga tidak akan ada pemotongan dana yang berdampak negatif pada masyarakat.

Menteri Sosial Khofifah pun telah meminta para kepala daerah untuk memastikan tidak ada pemotongan dana PSKS di wilayah kepemimpinannya, sehingga rakyat penerima PSKS akan mampu memanfaatkan dana  tersebut dengan maksimal sesuai kebutuhannya. (advertorial)

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas