Kabareskrim: Penetapan Tersangka Dua Komisioner KY Murni Hukum
Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso memastikan penetapan tersangka terhadap dua komisioner Komisi Yudisial murni penegakan hukum.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso memastikan penyidik tidak merekayasa penetapan tersangka dua komisioner Komisi Yudisial (KY).
Namun tak sedikit pihak menilai penetapan tersangka Taufiqurrohman Syahuri dan Suparman Marzuki adalah kriminalisasi. Sama halnya yang menjerat dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
"Itu (anggapan kriminalisasi) biasa, dulu waktu saya dengan KPK juga dibilang kriminalisasi, seolah saya merekayasa," kata Budi ditemui di sela Serah Terima Jabatan Panglima TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (14/7/2015).
Menurut dia, penyidik Bareskrim Mabes Polri semata-mata melakukan penegakan hukum murni. Pihaknya mengklaim sudah bekerja secara profesional atas dasar adanya laporan dan barang bukti.
"Saya bekerja profesional, penegakan hukum murni. Saya membela hak orang yang melapor dan terugikan, ini masih merupakan delik aduan," imbuh mantan Kapolda Gorontalo itu.
Ia menerangkan jika hakim Sarpin Rizaldi, pelapor kedua komisioner KY tersebut, mencabut laporan maka penyidik tidak meneruskan kasus tersebut. Jika tidak, kasus ini bakal berlanjut.
"Ya silakan saja, karena ini delik aduan nanti kalau dicabut selesai ya selesai. Enggak ada rekayasa, balas dendam, ini murni (penegakan hukum. Silakan lihat dan mengawasi terus," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.