OC Kaligis: Saya Tidak Suap Hakim, Tidak Merampok Uang Negara
Pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis mengatakan sama sekali tidak merampok uang negara.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis mengatakan sama sekali tidak merampok uang negara.
Otto juga membantah telah menyuap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
"Sebelum diperiksa sebagai saksi langsung sebagai tersangka. Saya tidak merampok uang negara, bukan saya yang ngasih duit kepada hakim," ujar Kaligis usai diperiksa penyidik KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2015).
Terkait keterlibatan anak buahnya, M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, Kaligis mengaku tidak pernah menyuruh Gerry pergi ke Medan.
"Saya tidak menyuruh anak buah saya ke Medan," kata dia.
Meski mengaku tidak tahu soal suap kepada hakim PTUN Medan, Kaligis mengatakan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho tidak terlibat kasus tersebut.
"Sama sekali tidak. Saya sudah larang anak buah saya ke Medan," tukas Kaligis.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di PTUN Medan Sumatera Utara. Saat OTT tersebut, KPK menyita 15 ribu Dollar Amerika dan 5 ribu Dollar Singapura di ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengungkapkan uang tersebut berkaitan dengan terbitnya Sprinlidik proses pengajuan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait kewenangan memeriksa dugaan tindak pidana dana bantuan sosial (Bansos) di Sumatera Utara.
Sprinlidik tersebut terbit berkat laporan dari masyarakat terkait dana Bansos. Tidak terima atas terbitnya Sprinlidik, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis, menguji kewenangan Kejati Sumut ke PTUN Sumut.
Pemprov Sumut kemudian menyewa jasa pengacara dari Kaligis & associates yakni M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.
Terkait kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan sebagai tersangka dan satu pengacara sebagai tersangka.
Kelima orang tersebut adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua angota mejelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan dan seorang pengacara M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.