Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pansel Loloskan 48 Calon Pimpinan KPK

Telah diputuskan yang lolos seleksi tahap dua dan juga calon pimpinan KPK adalah sebanyak 48 orang

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pansel Loloskan 48 Calon Pimpinan KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua pansel KPK Destry Damayanti serta anggota memimpin jian penulisan makalah tentang diri dan kompetensi seleksi calon pimpinan KPK 2015-2019, di Pusdiklat Setneg, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2015). Sebanyak 194 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki tahap seleksi uji kompetensi serta penulisan makalah. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siang ini mengumumkan pihaknya baru saja meloloskan sebanyak 48 nama calon pimpinan KPK.

"Telah diputuskan yang lolos seleksi tahap dua dan juga calon pimpinan KPK adalah sebanyak 48 orang," ujar Ketua Pansel KPK Destry Damayanti di kantor Setneg, Jakarta, Selasa (14/7/2015).

Destry mengatakan mereka yang lolos telah melalui serangkaian tes tahap kedua yaitu pembuatan makalah tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi serta makalah tentang permasalahan korupsi di Indonesia.

Proses penilaian makalah ini melibatkan 15 penilai independen yang telah berlangsung pada tanggal 9 dan 10 Juli 2015. Para penilai ini berasal dari kalangan akademisi, praktisi dan penggiat anti korupsi.

"Masing-masing makalah dinilai oleh tiga orang penilai independen dimana pada masing-masing makalah, indentitas capim KPK telah ditutup, sehingga para penilai dapat menilai secara obyektif," kata Destry.

Destry menjelaskan rincian 48 capim KPK yang lolos yaitu tujuh dari kalangan perempuan, selebihnya 41 capim KPK laki-laki.

Komposisi latarbelakang profesi capim KPK yaitu sebanyak sembilan orang dari penegak hukum (Jaksa, Polisi, Hakim), delapan orang akademisi, enam orang korporasi, lima orang KPK, empat orang auditor, tiga orang advokat, tiga orang CSO, empat orang dari lembaga negara, tiga orang PNS dan lainnya tiga orang.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas