Fadli Zon Berharap Kasus OC Kaligis Jadi Pelajaran Berharga
Fadli Zon meminta kasus terkait putusan pengadilan harus diselidiki
Penulis: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku prihatin dengan penetapan tersangka pengacara OC Kaligis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kaligis diduga terlibat suap hakim PTUN Medan, Sumatera Utara.
"Kejadian yang berkali-kali yang terulang, saya kira kita harus hargai apa yang dilakukan KPK, biarkan hukum yang berjalan," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/7/2015).
Namun, Politikus Gerindra meminta kasus terkait putusan pengadilan harus diselidiki. Pasalnya, kasus yang menimpa Kaligis terkait suap di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Artinya, di bagian yudikatif kita juga pelru diperbaiki. Eksekutif, legislatif dan yudikatif harus diperbaiki," imbuhnya.
Selain itu, Fadli menyayangkan Kaligis yang berprofesi sebagai pengacara ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, pengacara merupakan orang yang paham hukum.
"Ya mudah-mudahan tidak terjadi pada yang lain. Ini jadi pelajaran yang berharga," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Senoadji mengatakan pihaknya sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) kepada OC Kaligis.
"Memang kami mendapat laporan dari tim bahwa memang sudah diterbitkan Sprindik dan OCK ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap tiga Hakim TUN Medan," ujar Indriyanto saat dihubungi, Jakarta, Selasa (14/7/2015).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, Sprindik tersebut diterbitkan tadi pagi. Kaligis kemudian dijemput paksa oleh tim penyidik KPK di sebuah hotel di kawasan Jakarta.
Otto sendiri telah dicegah bepergian ke luar negeri bersama lima orang lainnya. Nama lain yang dicegah antara lain Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti, pengacara dari kantor OC Kaligis yakni Julius Irawansyah Mawarji, Julius Irawansyah Mawarji, Yulinda Tri Ayuni dan Yeni Oktarinan Misnan.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di PTUN Medan. Saat OTT tersebut, KPK menyita 15 ribu Dollar Amerika dan 5 ribu Dollar Singapura di ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengungkapkan uang tersebut berkaitan dengan terbitnya Sprinlidik proses pengajuan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait kewenangan memeriksa dugaan tindak pidana dana bantuan sosial (Bansos) di Sumatera Utara.