Kaligis Tolak Diperiksa KPK Terkait Suap Hakim PTUN Medan
Kaligis mengaku dalam surat panggilan, dia akan dimintai keterangannya dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka suap hakim kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Otto Cornelis (OC) Kaligis menolak diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kaligis sebenarnya sudah berada di KPK sejak pagi. Kaligis menolak diperiksa lantaran statusnya tidak sesuai dengan surat panggilan yang diterimanya.
OC Kaligis mengaku dalam surat panggilan, dia akan dimintai keterangannya dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Akan tetapi, penyidik kemudian meminta Kaligis diperiksa untuk tiga hakim PTUN Medan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari ini kan saya dipanggil sebagai tersangka. Tapi tiba-tiba diubah jadi saksi para hakim. Saya maunya saya selaku tersangka cepat maju ke pengadilan biar 'clear' masalahnya. Jadi nggak jadi deh diperiksanya," ujar OC Kaligis di KPK, Jakarta, Rabu (15/7/2015).
Kaligis juga sebenarnya meminta kehadiran pengacaranya. Kata dia, pengacaranya yang akan menjelaskan duduk perkara tersebut.
"Saya minta pengacara saya ada yang akan menjelaskan semua. Tapi karena jadi saksi para hakim, saya pergunakan hak saya untuk tidak mau diperiksa dan saya minta supaya perkara ini cepat maju ke pengadilan," kata Kaligis.
Terkait kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan sebagai tersangka dan satu pengacara sebagai tersangka.
Kelima orang tersebut adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua angota mejelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan dan seorang pengacara M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.