Mau Di-praperadilan Kaligis, KPK Mengaku Siap
KPK meyakini memiliki cukup bukti untuk menjerat Kaligis sebagai tersangka dalam kasus penyuapan hakim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Taufiequrachman Ruki mempersilakan pengacara Otto Cornelis Kaligis mengajukan praperadilan jika mempermasalahkan penetapan tersangka.
Menurut Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi itu, upaya hukum praperadilan merupakan hak yang melekat pada tersangka.
"Silakan, kembali pada haknya. Kami harus menghormati hak orang," ujar Ruki di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/7/2015).
KPK meyakini memiliki cukup bukti untuk menjerat Kaligis sebagai tersangka dalam kasus penyuapan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.
"Kami bukan hanya siap untuk berhadapan dia pengadilan, tapi juga di praperadilan kalau itu diajukan," kata Ruki.
Kuasa hukum OC Kaligis mempertimbangkan upaya hukum praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan KPK. Hal tersebut diutarakan kuasa hukum yang juga anak buah Kaligis, Afrian Bondjol.
"Kami upayakan langkah hukum. Upaya praperadilan akan dipertimbangkan," ujar Afrian di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2015) malam.
Kaligis sebelumnya mengaku keberangkatan M Yagari Bhastara alias Gerry, anak buahnya, ke PTUN atas inisiatif sendiri. Kaligis mengatakan, Gerry terus didesak panitera PTUN Medan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) menjelang Lebaran.
"Katanya paniteranya telepon terus-menerus untuk datang bawa THR. Saya enggak pernah izinkan dia (pergi)," ujar Kaligis.
Kaligis mengatakan, Gerry terus-menerus dibujuk untuk berangkat ke Medan. Kaligis mengaku sudah mencegahnya, tetapi Gerry ternyata tetap berangkat.
"Saya sudah larang anak buah saya ke sana, tetapi dia ngotot minta tiket," kata Kaligis.
KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan. Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat Gerry sebagai tersangka.
Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menggugat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang, berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.
Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga, Kaligis terlibat penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan panitera tersebut telah ditahan.
KPK pun telah meminta Dirjen Imigrasi melakukan pencegahan ke luar negeri atas nama Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)