Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal Kartu Perlindungan Sosial untuk PSKS

Kartu Perlindungan Sosial (KPS) itu diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Sosial. Selain untuk PSKS, KPS juga bisa digunakan untuk layanan lain

Penulis: Sponsored Content
zoom-in Mengenal Kartu Perlindungan Sosial untuk PSKS
TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY

TRIBUNNEWS.COM – Jika ingin mencairkan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), ada satu syarat yang harus dipenuhi, yakni mempunyai Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Kartu tersebut diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Sosial.

Tujuannya, kartu tersebut menjadi kartu multifungsi yang dapat digunakan untuk berbagai layanan. Misalnya layanan Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan Program Simapanan Keluarga Sejahtera (PSKS).

KPS sendiri memuat informasi seperti nama kepala rumah tangga, nama pendamping kepala rumah tangga, nama anggota rumah tangga, dan alamat rumah tangga.

Selain itu, dalam KPS juga aka nada kode batang dan nomor identitas KPS yang unik. Di bagian depan kartu, terdapat pula tulisan ‘Kartu Perlindungan Sosial’ dengan logo burung garuda.

Sebagai penanda Rumah Tangga Miskin, KPS ini berguna untuk mendapatkan manfaat dari program-program yang diselenggarakan pemerintah. Hingga saat ini pemerintah telah mengeluarkan KPS pada 15,5 juta Rumah Tangga Miskin (RTM) dan rumah tangga yang rentan menjadi RTM.

Penyaluran KPS sendiri telah dilakukan langsung ke rumah-rumah RTM oleh PT Pos Indonesia (Persero). Sementara data KPS bersumber dari Basis Data Terpadu (BDT) yang dikelola Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Pendataan ini telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh BPS, pada tahun 2005, 2008 dan 2011.

Selain itu, pendataan di lapangan pun dilakukan untuk mencacah karakteristik Rumah Tangga Sasaran pemilik KPS.

Berita Rekomendasi

Sementara syarat dan ketentuan KPS sendiri adalah sebagai berikut. Pertama, kepala rumah tangga beserta seluruh anggota rumah tangganya berhak menerima program perlindungan sosial sesuai ketentuan yang berlaku. Kedua, KPS harus selalu disimpan baik, kehilangan atau kerusakan kartu menjadi tanggung jawab pemegang kartu.

Ketiga, penerima program perlindungan sosial harus dapat menunjukkan kartu ini pada saat pengambilan manfaat program. Keempat, kartu tidak dapat dipindahtangankan. Kelima, nomor kartu keluarga yang tercantum dalam KPS tidak jadi syarat utama bagi penerima kartu untuk memperoleh bantuan program perlindungan sosial.

Dengan adanya KPS ini, masyarakat tentu dapat memanfaatkan berbagai program pemerintah dengan mudah. Karena sifatnya yang sangat penting dan vital, selalu jaga baik-baik KPS di tempat yang dianggap aman.

Meski kehilangan kartu dapat diganti dengan mengurusnya, tapi tentu saja hal itu tidak diharapkan, bukan? Ayo, gunakan KPS dengan bijak mulai dari sekarang. (advertorial)

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas