Penjelasan KPK Terkait Usulan Remisi kepada Nazaruddin
Jika dikabulkan, usulan tersebut berarti sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, mengusulkan agar terpidana tujuh tahun terkait korupsi pembangunan Wisma Altet, M Nazaruddin, mendapat remisi satu bulan.
Usulan remisi tersebut berkaitan hari raya Idul Fitri 1436 H.
Menanggapi usulan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pengabulan usulan itu akan bergantung kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Jika dikabulkan, usulan tersebut berarti sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012.
"Andai benar Nazaruddin memperoleh remisi, berarti dia telah memenuhi persyaratan pemberian remisi sesuai PP terkait," kata Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, saat dihubungi, Jakarta, Selasa (21/7/2015).
PP Nomor 99 tahun 2012 menyebutkan sejumlah syarat kepada terpidana korupsi untuk mendapatkan remisi.
Syarat tersebut antara lain berkelakuan baik, menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus korupsi, dan membayar lunas denda dan uang pengganti, dan mendapat rekomendasi tertulis dari instansi terkait yang disampaikan kepada menteri.
Terkait hal tersebut, Indriyanto hanya menjawab diplomatis apakah KPK sudah memberikan rekomendasi kepada Menteri Yasonna.
"(Wartawan) Sudah paham jawabannya," tukas pria yang akrab disapa Anto itu.
Selain Nazaruddin, beberapa tersangka korupsi lainnya juga diusulkan mendapat remisi. Mereka adalah Emir Moeis adalah terpidana tiga tahun penjara terkait suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004.
Kemudian Dada Rosada terpidana 10 tahun penjara dalam kasus suap kepada hakim terkait kasus dana bantuan sosial (Bansos), Bandung, dan Gayus Tambunan.
Masing-masing mereka diusulkan mendapat remisi 1,5 bulan.