Kaligis Praperadilankan dan Lapor KPK ke Bareskrim dan Komnas HAM
Pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis akhirnya menyetujui anak buahnya mengajukan gugatan praperadilan
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
![Kaligis Praperadilankan dan Lapor KPK ke Bareskrim dan Komnas HAM](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/oc-kaligis-ditahan-kpk_20150714_223449.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis akhirnya menyetujui anak buahnya mengajukan gugatan praperadilan penetapannya sebagai tersangka suap.
Kuasa hukum OC Kaligis, Afrian Bondjol, mengatakan pihaknya keberatan Kaligis ditetapkan sebagai tersangka suap kepada majelis hakim dan penitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sebelum menjalani pemeriksaan.
"Pak Kaligis belum pernah diperiksa ujug-ujug penetapan tersangka. Itu menyalahi prosedur KUHAP. Kita akan ajukan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, kita akan ajukan praperadilan," kata Afrian di KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2015).
Selain mengajukan gugatan praperadilan, Kaligis juga melaporkan KPK ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Pelaporan itu terkait penangkapan Kaligis di Hotel Borobudur pada Selasa, 14 Juli 2015. Afrian mengatakan penangkapan tersebut tidak sesuai prosedur karena Kaligis baru menerima surat panggilan untuk diperiksa hari Senin pada hari itu juga.
Afrian mengatakan surat panggilan tersebut harusnya tiba tiga hari sebelum jadwal pemeriksaan. Kaligis pun sudah mengirim surat ke KPK untuk dijadwalkan kembali untuk diperiksa.
"Laporan ke Mabes Polri dengan dasar telah terjadi dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan orang. Ke Komnas HAM, laporan dengan dasar dugaan pelanggaran hak asasi manusia," tukas Afrian.
OC Kaligis ditahan KPK sejak Selasa (14/7/2015) sehubungan penetapannya sebagai tersangka suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.