Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemeriksaan Tiga Bupati Tersangka Korupsi Dilakukan di Polda Setempat ‎

Sebelum Lebaran, Bareskrim Mabes Polri menetapkan status tersangka pada tiga bupati aktif.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Pemeriksaan Tiga Bupati Tersangka Korupsi Dilakukan di Polda Setempat  ‎
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Sebelum Lebaran, Bareskrim Mabes Polri menetapkan status tersangka pada tiga bupati aktif. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat kasus korupsi, pemerasan, dan pencucian uang.

Ketiga Bupati itu yakni Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh‎, Bupati Bupati Kotabaru, Irhami Ridjani, dan ‎Bupati Barru, Sulawesi Selatan, Andi Idris Syukur.

Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan walaupun menetapkan tersangka dilakukan di Bareskrim, namun untuk pemeriksaan ketiga Bupati tersebut akan dilakukan di Polda setempat.

"Untuk pemeriksaan para Bupati yang jadi tersangka kasus korupsi, itu kami serahkan ke Polda setempat. Cukup Polda saja yang menangani, kalau untuk Gubernur diperiksa di Mabes Polri," kata Budi Waseso, Kamis (23/7/2015) di Mabes Polri.

‎Untuk diketahui, Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan belanja hibah di lingkungan Sekda Kab Bengkalis yang sumber dananya berasal dari APBD 2012.

Herliyan disangkakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang No 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.‎ Kemudian berdasarkan hasil penghitungan BPKP Riau, hasil audit kerugian negara mencapai Rp 31 miliar.

Berita Rekomendasi

Sementara Bupati ‎Kotabaru, Irhami Ridjani
ditetapkan sebagai tersangka atas ‎pemaksaan, memaksa dalam kaitan izin pertambangan PT Indosemen Tunggal Prakarsa di wilayah Kalimantan Selatan, dengan kerugian negara Rp 17 miliar.

Atas perbuatannya, Irhami Ridjani‎ disangkakan Pasal 12 e Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.‎

Kemudian Bupati Barru, Sulawesi Selatan, Andi Idris Syukur juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Termasuk pula soal pemerasan setoran ke Pelabuhan Garongkong di kabupaten Barru

Oleh penyidik, Andi disangkakan Pasal 12 e UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Bareskrim juga telah meminta pihak Imigrasi untuk mencegah ketiga bupati ini bepergian ke luar negeri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas