Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Kaligis: Kenapa Gubernur Gatot Tak Diciduk?

Humphrey Djemat memertanyakan sikap KPK yang tidak menangkap Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho pada 14 Juli lalu.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengacara Kaligis: Kenapa Gubernur Gatot Tak Diciduk?
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Anggota tim pengacara OC Kaligis, Johnson Panjaitan saat menyerahkan bukti pelanggaran hak asasi yang dilakukan oleh KPK kepada Ketua Komisioner Komnas HAM, Nurcholis di Jakarta, Jumat (24/7/2015) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim pengacara OC Kaligis, Humphrey Djemat memertanyakan sikap KPK yang tidak menangkap Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho pada 14 Juli lalu.

Menurutnya, KPK telah mengirimkan surat pemanggilan yang sama pada 13 Juli, namun KPK tidak melakukan penahanan pada Gatot.

"Tanggal pada surat pemeriksaan sama-sama tanggal 13 Juli. Tapi KPK menangkap OC Kaligis pada 14 Juli. Kenapa Gatot tidak ikut diciduk?" tanya Humphrey saat menjelaskan kronologi penangkapan OC Kaligis di Komnas HAM, Jakarta, Jumat (24/7/2015).

Dirinya mengatakan bahwa ada unsur lain yang membuat KPK menangkap OC Kaligis namun tidak menahan Gatot. Padahal OC Kaligis telah berkirim surat kepada KPK untuk menjadwalkan ulang tanggal pemeriksaan.

"Tanggal 13 Juli pukul 10.40 WIB, Kantor pengacara OC Kaligis menerima surat pemeriksaan dan langsung dibalas untuk penjadwalan ulang. Tapi Gatot tidak melakukan itu. Sampai sekarang belum ditahan dia," katanya.

Senada dengan Humprey, Johnson Panjaitan juga mempertanyakan hal tersebut. Apalagi menurut Johnson ada kekeliruan hukum yang dipakai oleh KPK saat menangkap OC Kaligis.

"Itu jadi tanda tanya besar bagi kami. Tanggalnya sama, jamnya sama, Pak Gatot juga tidak menghadiri pemeriksaan itu. Tapi tanggal 14 Juli, Pak OC ditangkap, Gatot masih pemanggilan kedua kemarin. Ini kan aneh?" ujar Johnson.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas