Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kriminolog UI: Seharusnya Hakim Sarpin Menuntut Negara

Hakim Sarpin dinilai salah alamat mengadukan dua komisioner Komisi Yudisial (KY) ke polisi, karena mereka sedang menjalankan tugas negara.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Y Gustaman
zoom-in Kriminolog UI: Seharusnya Hakim Sarpin Menuntut Negara
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Kriminolog Universitas Indonesia, Ferdinan Adilolo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kriminolog Universitas Indonesia, Ferdinan Adilolo, menilai Hakim Sarpin salah alamat mengadukan dua komisioner Komisi Yudisial (KY) ke polisi, karena mereka sedang menjalankan tugas negara.

"Dua komisioner KY itu sedang menjalani tugas negara. Artinya, Sarpin juga telah melaporkan institusi negara. Sarpin sudah salah alamat jika melaporkan mereka," ujar Ferdinan ditemui di Kantor LBH Jakarta, Jakarta, Minggu (26/7/2015).

Sarpin melaporkan dua komisioner KY yaitu Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri atas tuduhan pencemaran nama baik, dianggap Ferdinan, merupakan hal yang tidak masuk akal.

"Seharusnya Sarpin sekalian saja tuntut negara ini. Mereka sedang melakukan tugas negara kok dilaporkan? Lagipula pencemaran nama baik itu artinya sangat luas," tambah dia.

Kriminolog yang juga pernah menjabat jaksa tersebut juga mengatakan Sarpin seharusnya dapat membedakan antara profesionalitas dan urusan pribadi. Sehingga tidak menimbulkan suasana yang tidak baik.

"Jadi tidak bisa dilihat pribadi ke pribadi, apa urusannya komisioner itu memberikan komentar sebagai apa, dia kan representasi dari negara," kata Ferdinan.

Berita Rekomendasi

Berdasar laporan Sarpin tersebut, penyidik Bareskrim Mabes Polri kemudian menyangka dua komisioner KY tersebut. Langkah penyidik Bareskrim tersebut dianggap sebagaian pihak kontroversial.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas