Dahlan Iskan Mohon Pengadilan Mencabut Status Tersangkanya
Dahlan Iskan memohon Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencabut status tersangkanya yang dilayangkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Lendriaty Janis diminta membatalkan status tersangka Dahlan Iskan yang dilayangkan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 21 gardu listrik di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.
Hal tersebut disampaikan Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum yang mendampingi Dahlan, saat membacakan permohonannya dalam sidang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015).
Dalam permohonannya, Yusril menyatakan dalam proyek yang menggunakan APBN 2011 sampai 2013, Dahlan tidak lagi menjabat sebagai penjabat pembuat komitmen saat itu.
"Terhitung sejak tanggal 20 Oktober 2011, pemohon (Dahlan Iskan, red) telah diangkat menjadi Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara," terang Yusril.
Selaku termohon, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta langsung memberikan tanggapan Dahlan. Dalam tanggapannya, Kejaksaan menyatakan permohonan praperadilan harus gugur karena kasus Dahlan sudah memasuki tahap persidangan.
"Karena perkara a quo (yang diperselisihkan) telah memasuki tahap persidangan, maka permohonan praperadilan yang dinyatakan pemohon berdasarkan pasal 82 ayat 1huruf d harus dinyatakan gugur," ujar Martha Berliana, jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI.
Yusril langsung memberikan tanggapan atas pernyataan jaksa Martha. Menurut dia perkara Dahlan Iskan saat ini belum diproses ke tahap persidangan. "Kasus Pak Dahlan belum disidangkan, itu kasus orang lain," terang Yusril.