Hari Ini, Bareskrim Agendakan Pemeriksaan Gubernur Bengkulu
Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah, Senin (27/7/2015) pagi.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah, Senin (27/7/2015) pagi.
Junaidi menjadi tersangka atas dugaan korupsi pembayaran honor Tim Pembina RSUD M Junus, Bengkulu sebesar Rp 5,6 miliar pada 2011.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Ahmad Wiyagus, membenarkan adanya jadwal pemeriksaan Junaidi tersebut oleh anak buahnya.
"Pagi ini pukul 09.00 WIB, Gubernur Bengkulu dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka, kami masih tunggu kehadirannya," kata Wiyagus di Bareskrim, Senin (27/7/2015).
Seperti diketahui, Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara yang dilakukan bersama dengan penyidik Polda Bengkulu di Bareskrim Polri. Selain ditetapkan sebagai tersangka, Junaidi juga sudah dicegah ke luar negeri.
Dengan adanya penetapan status tersangka ini, penyidik sudah mengirimkan surat tembusan ke Kemendagri. Dan Gubernur Bengkulu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah pernah diperiksa sebagai saksi di Bareskrim, pada Rabu (8/7/2015). Baik kedatangan maupun kepulangan Junaidi luput dari pantauan awak media.
Kuasa Hukum Junaidi, Muspani saat dihubungi wartawan mengatakan selama pemeriksaan kliennya diperiksa soal surat keputusan (SK) nomor Z.17 XXXVIII tahun 2011 tentang pembinaan manajemen RSU M Yunus yang diterbitkan Junaidi.
Atas terbitnya SK tersebut, Junaidi mengklaim penerbitan SK itu sudah sesuai dengan prosedur. Dia juga membantah SK itu bertentangan dengan Permendagri nomor 61 tahun 2007 tentang Dewan Pengawas.
Padahal berdasarkan Permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak mengenal tim pembina. Malah, Muspani menegaskan, SK itu merupakan turunan dari Permendagri nomor 61.
"Tim Pembina Rumah Sakit M Yunus dibentuk karena sistem BLUD, untuk mengawasi rumah sakit. Ini adalah payung hukum bagi RSMY dalam menjalankan BLUD," tegasnya.
Lebih lanjut, Muspani menilai persoalan ini merupakan persoalan administrasi. Menurutnya apabila semua SK dipidana, maka negara ini bisa hancur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.