Ketua dan Komisioner KY Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka di Bareskrim
Ketua dan Komisioner KY, Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri, Senin (27/7/2015) hadir memenuhi pemeriksaan pertama di Bareskrim Polri.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua dan Komisioner KY, Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri, Senin (27/7/2015) hadir memenuhi pemeriksaan pertama dalam panggilan kedua di Bareskrim Polri.
Keduanya diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin ke Bareskrim sekitar empat bulan silam.
Dedi J Syamsuddin, kuasa hukum dari komisioner KY Taufiqurrahman Sahuri mengatakan saat ini kliennya tengah diperiksa penyidik. Saat ini pemeriksaan masih berlangsung.
Selain memeriksa Taufiqurrahman, penyidik juga memeriksa Marzuki. Pemeriksaan keduanya didampingi oleh kuasa hukum masing-masing.
"Pak Taufiq masih diperiksa, dan saya yang mendampingi. Kalau Pak Marzuki juga sudah hadir pukul 09.00 WIB didampingi kuasa hukumnya, Pak Todung Mulya Lubis," tambah Dedi di Mabes Polri.
Seperti diketahui, Jumat (10/7/2015) lalu, Ketua dan Komisioner KY, Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin ke Bareskrim.
Kemudian, Bareskrim melayangkan panggilan pada keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (13/7/2015). Pihak KY meminta jadwal ulang pada 27 Agustus 2015 lantaran jadwal padat dan dalam suasana Lebaran. Pihak Bareskrim pun mengamini permintaan itu.
Dua laporan Hakim Sarpin yang dibuat di Bareskrim yakni LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi No Pol: LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.
Dalam laporannya itu, Sarpin keberatan dengan komentar dan pernyataan negatif Ketua dan komisioner KY tersebut yang dimuat di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik.
Menurut Sarpin, perbuatan keduanya telah mencemarkan nama baik. Sebelum melaporkan ke Bareskrim Polri, Sarpin melalui pengacara sempat melayangkan somasi terbuka agar pihak-pihak yang berkomentar negatif itu meminta maaf secara terbuka. Apabila tidak meminta maaf, maka ia akan mempolisikan orang-orang tersebut.
Sebelumnya, pengacara Sarpin juga melaporkan mantan hakim agung Komariah Emong Sapardjaja ke Polda Metro Jaya. Ketiga pakar hukum itu dilaporkan karena mengkritik putusan hakim Sarpin Rizaldi tentang putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan.