Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisioner KY: Kalau Sarpin Tersingggung, Saya Minta Maaf

Soal dimaafkan atau tidak, kata Taufiq, itu urusan Sarpin.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Komisioner KY: Kalau Sarpin Tersingggung, Saya Minta Maaf
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/4/2015). Penyidik Bareskrim Polri memanggil Sarpin Rizaldi untuk diminta keterangan sebagai saksi pelapor, terkait aduan pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan komisioner Taufiqurrahman Syahuri. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisoner Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrahman Syahuri, menyampaikan maaf kepada hakim Sarpin Rizaldy bila merasa tersinggung atas kritikan yang disampaikannya bersama koleganya Suparman Marzuki. Tapi Taufiq tetap meyakini pernyataan pihaknya ketika itu masih ranah kewenangan KY.

"Yang penting saya kalau anda tersinggung saya jalankan pengawasan saya minta maaf, secara kemanusiaan saya tetap mau ketemu, apalagi ini lebaran," kata Taufiq di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2015).

Soal dimaafkan atau tidak, kata Taufiq, itu urusan Sarpin. Begitu juga dengan perkaranya, menurut Taufiq, mau cabut laporan atau tidak, itu hak Sarpin.

"Kalo (Sarpin) enggak mau ketemu ya tak apa-apa, saya juga engga maksa. Kami jalankan kewenangan, orang tersinggung, ya saya minta maaf. Sebetulnya saya yang terhina, Sarpin bilang dalam media massa dia muak liat dua komsioner, dia muak liat muka KY, seolah-olah saya engga bisa memutus. Kami juga berpeluang lapor balik, tapi saya dewasa," ujarnya.

Taufiq juga menyangsikan kenapa laporan Sarpin bisa ditingkatkan oleh Bareskrim Polri. Padahal pelapor tidak memiliki legal standing alias kedudukan secara hukum, lantaran pernyataan yang disampaikan KY berkaitan dengan putusan Sarpin. Bukan mengenai probadinya.

"Kecuali Sarpin nulis novel, novelnya kemudian singgung agama, dicaci maki, baru boleh dia tersinggung, ada legal standing dia, karena dia punya hak cipta dan royalti. Ada hak sampaikan ketersinggungnya ke hukum. Tapi kalau putusan dia sebagai hakim tidak ada hak lapor melalui jalur hukum. Intinya Putuasan sarpin bukan naskah novel," kata Taufiq.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas