KPK Bakal Telusuri Keterlibatan 48 Calon Pimpinan KPK di Kasus Korupsi
Sebanyak 48 nama calon pimpinan KPK akan ditelusuri jejak rekamnya. Apakah pernah menjadi saksi, atau terlapor dalam kasus dugaan korupsi.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 48 nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan ditelusuri jejak rekamnya. Apakah pernah menjadi saksi, atau terlapor dalam kasus dugaan korupsi.
"Apakah pernah dilaporkan ke KPK, apakah pernah menjadi saksi. Semua data-data dari KPK akan disampaikan ke pansel untuk menilai," ujar Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, di KPK, Jakarta, Selasa (28/7/2015).
Pansel juga meminta agar KPK menyerahkan data laporan harta kekayaan calon pimpinan KPK, khususnya mereka yang berlatar belakang sebagai penyelenggara negara.
Selain KPK, pansel juga meminta bantuan kejaksaan, kepolisian dan BIN untuk menelusuri jejak rekam calon pimpinan KPK. Pusat Pelaporan dan Ananlisis Transaksi Keuangan dan Direktorat Jenderal Imigrasi juga turut dilibatkan.
Menurut Adnan, pansel ingin memastikan calon pimpinan KPK yang lolos harus benar-benar bersih atau tidak pernah dicegah bepergian ke luar negeri karena terjerat satu kasus.
"Kita mengirimkan data 48 calon yang hari ini assesment tahap ketiga. Capim-capim KPK itu harus sesuai dengan apa yang dibutuhkan dan berkaitan dengan apa yang tidak boleh ada pada mereka," kata anggota pansel Yenti Garnasih.
Yenti menegaskan penelusuran sejumlah lembaga tersebut untuk menemukan calon terbaik. Kelak terpilih, mereka bekerja lebih aman dan tidak perlu khawatir akan dikriminalisasi.