Jika Tak Memenuhi Dua Pasangan Calon, KPU Tambah Waktu 3 Hari Pendaftaran
KPU akan memberikan tenggat waktu selama tiga hari kepada daerah untuk kembali membuka pendaftaran.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU, Ferry Kurnia mengatakan KPU akan memberikan tenggat waktu selama tiga hari kepada daerah untuk kembali membuka pendaftaran jika pada tahap verifikasi daerah tersebut tidak dapat memenuhi setidaknya dua pasangan calon.
"Kami akan berikan waktu tiga hari lagi jika ada satu daerah yang nantinya pada saat verifikasi tidak mencapai dua pasangan calon," kata Ferry pada saat konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (28/7/2015) dini hari.
Dia menjelaskan, pada tanggal 14 Agustus akan diumumkan hasil verifikasi oleh KPU. Namun jika dari daerah tersebut hanya terdapat satu pasangan calon yang lolos verifikasi, maka pihaknya akan menjeda waktu 10 hari untuk kemudian dilakukan kembali pendaftaran selama 3 hari.
"Jika ada satu daerah yang nantinya hanya satu pasangan atau kurang dari dua pasangan, kami akan tambahkan waktu setelah penetapan. Khusus untuk daerah yang kurang saja," tambah Ferry.
Namun jika daerah tersebut tidak dapat memenuhi pasangan calon, maka Ferry mengatakan dengan terpaksa wilayah itu akan mengikuti Pilkada serentak tahun 2017.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.