Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jika Tak Memenuhi Dua Pasangan Calon, KPU Tambah Waktu 3 Hari Pendaftaran

KPU akan memberikan tenggat waktu selama tiga hari kepada daerah untuk kembali membuka pendaftaran.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jika Tak Memenuhi Dua Pasangan Calon, KPU Tambah Waktu 3 Hari Pendaftaran
Kompas.com/Abba Gabrillin
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (10/7/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU, Ferry Kurnia mengatakan KPU akan memberikan tenggat waktu selama tiga hari kepada daerah untuk kembali membuka pendaftaran jika pada tahap verifikasi daerah tersebut tidak dapat memenuhi setidaknya dua pasangan calon.

"Kami akan berikan waktu tiga hari lagi jika ada satu daerah yang nantinya pada saat verifikasi tidak mencapai dua pasangan calon," kata Ferry pada saat konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (28/7/2015) dini hari.

Dia menjelaskan, pada tanggal 14 Agustus akan diumumkan hasil verifikasi oleh KPU. Namun jika dari daerah tersebut hanya terdapat satu pasangan calon yang lolos verifikasi, maka pihaknya akan menjeda waktu 10 hari untuk kemudian dilakukan kembali pendaftaran selama 3 hari.

"Jika ada satu daerah yang nantinya hanya satu pasangan atau kurang dari dua pasangan, kami akan tambahkan waktu setelah penetapan. Khusus untuk daerah yang kurang saja," tambah Ferry.

Namun jika daerah tersebut tidak dapat memenuhi pasangan calon, maka Ferry mengatakan dengan terpaksa wilayah itu akan mengikuti Pilkada serentak tahun 2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas