Adriansyah Akui Pernah Minta Bantuan Dana ke Bos PT MMS
"Saya berpikiran itu bantuan dalam bentuk saya meminjam," tutur Adriansyah.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan, Adriansyah mengaku pernah meminta bantuan dana ke bos PT Mitra Maju Sukses (MMS), Andrew Hidayat.
Diakui Adriansyah, dana tersebut untuk membiayai kader-kader PDI Perjuangan dalam Kongres yang digelar April 2015 lalu.
"Waktu itu kongres, kader-kader saya di Kalimantan Selatan lebih dari 100 orang. Biasa kegiatan lima tahun sekali itu banyak yang ikut, yang tidak formal juga ikut, banyak yang minta bantuan. Itu yang menjadi dasar saya mengajukan bantuan," kata Adriansyah saat bersaksi untuk Andrew Hidayat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/7/2015).
Andrew, kata Adriansyah pun memberikan uang bantuan tersebut dalam bentuk Dollar Singapura, yang jika dirupiahkan sebesar Rp 500 juta. Uang tersebut diterima Adriansyah yang diantar oleh ajudan Andrew yang bernama Agung Krisdiyanto.
Agung pun memberikan uang yang berasal dari Andrew di Swiss Belhotel, Bali saat tengah berlangsung Kongres PDI Perjuangan. Penyerahan uang itu kemudian berujung operasi tangkap tangan oleh Tim Satgas KPK.
Adriansyah pun menyebut bahwa uang yang berasal dari Andrew itu sebagai pinjaman. Namun menurutnya, tidak ada tanda terima serta jatuh tempo pembayarannya uang yang berasal dari Andrew tersebut.
"Saya berpikiran itu bantuan dalam bentuk saya meminjam," tutur Adriansyah.
Dalam perkara ini, Andrew Hidayat didakwa Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyuap politikus PDI Perjuangan sebesar Rp 1 miliar. Andrew juga menyerahkan uang suap ke Adriansyah dalam bentuk mata uang luar negeri yakni 50.000 dollar AS dan 50.000 dollar Singapura.
"Terdakwa Andrew Hidayat telah memberi sesuatu berupa uang tunai dengan mata uang rupiah sebesar Rp 1 miliar, mata uang dollar Amerika Serikat sebesar 50.000 dan mata uang Singapura sebesar 50.000 kepada Adriansyah selaku penyelenggara negara yang menjabat sebagai anggota DPR periode 2014-2019," kata Jaksa Trimulyono Hendradi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/6/2015).
Menurut Jaksa, Adriansyah selaku Anggota DPR telah membantu pengurusan perizinan usaha pertambangan perusahaan-perusahaan yang dikelola oleh Andrew Hidayat di Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.