Kabareskrim Tak Buru-buru Tambah Daftar Tersangka Kasus Stadion Gedebage
Penyidik Bareskrim belum menambah daftar tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Gelora Bandung Lautan Api di Gedebage, Bandung.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Gelora Bandung Lautan Api, penyidik Bareskrim Mabes Polri hati-hati untuk menambah tersangka meski penyidikan sudah hampir selesai.
"Kami masih tunggu hasil penghitungan kerugian negara. Kita jangan buru-buru, harus yakin, pasti tersangkanya si A atau si B. Semua yang menentukan alat bukti," kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso di Jakarta, Kamis (30/7/2015).
Di kasus ini penyidik sudah menetapkan tujuh tersangka yakni Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, Yayat Ahmad Sudrajat, mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, beberapa pegawai Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, dan kontraktor pembangunan.
Pembangunan stadion ini menelan dana Rp 545 miliar dan masuk anggaran 2009-2014. Pembangunan ini bergulir di masa kepemimpinan Wali Kota Bandung Dada Rosada.
Stadion olahraga bertaraf internasional ini berada di Desa Rancanumpang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung. Tanah stadion ambles sedalam 75 sentimeter. Dinding-dinding stadion juga retak di sana sini.