Langkah Mendag Tepat Nonaktifkan Empat Pejabatnya
Kami mendukung keputusan Mendag Rachmat Gobel yang langsung menonaktifkan para pejabat
Penulis: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI mendukung langkah Menteri Perdagangan (Mendag), Rachmat Gobel yang langsung membebastugaskan empat pejabat terkait, yaitu Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu), pejabat eselon II, eselon III, dan IV.
“Kami mendukung keputusan Mendag Rachmat Gobel yang langsung menonaktifkan para pejabat tersebut dalam rangka membantu proses hukum yang tengah dilakukan oleh kepolisian,” kata Ketua Komisi V DPR, Fary Djemy Prancis di Jakarta, Kamis (30/7/2015).
Politisi Partai Gerindra itu lebih jauh mengatakan, pihaknya juga mendukung aparat kepolisian untuk bekerja keras membongkar dan menertibkan proses bongkar muat atau dwelling time di pelabuhan agar lebih murah dan lebih cepat.
Sebab, bongkar-muat yang lama sampai berminggu-minggu dan antrean peti kemas justru merugikan negara setiap harinya mencapai Rp 65 miliar.
“Biaya bongkar muat logistik selama ini masih 25 % - 30 %, yang seharusnya di bawah 20 %. Karena itu, dengan penggeledahan dan tindakan hukum jika terbukti melakukan permainan, gratifikasi dan korupsi, DPR mendukung langkah Mendag membersihkan kementeriannya.
Kepolisian juga harus membuktikan korupsi itu dan jika terbukti harus ditindak tegas sampai pemecatan,” kata Ketua DPP Partai Gerindra kepada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (30/7/2015).
Terkait penggeledahan, Rachmat Gobel mempersilakan polisi memeriksa Kemendag dalam rangka transparansi dan iklim usaha yang efisien.
Saat ini, Rachmat Gobel telah menunjuk Inspektur Jenderal Kemendag, Karyanto Suprih sebagai Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) untuk menggantikan Partogi Pangaribuan.
“Tadi lisan saya dapat arahan agar saya menjabat sebagai Plt Dirjen Daglu, tapi suratnya belum saya terima, baru lisan dari Pak Menteri,” kata Karyanto, Rabu (29/7).
Ia menegaskan, dari sisi pelayanan perizinan, Kemendag sering melakukan evaluasi, bahkan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman memberikan nilai integritas 70 sebagai angka yang cukup baik, karena informasi pengurusan izin transparan dan berbasis online.
“Dengan adanya kasus ini, kita lihat sebagai momentum untuk mengetahui apa yang salah selama ini. 100 lebih yang online sudah jalan,” ujar Karyanto.