Pengejaran Aset Century ke Swiss Diundur
Dari hasil putusan ditetapkan keduanya bersalah serta didakwa 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar subsider enam bulan penjara
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Victor E Simanjuntak pergi ke Swiss untuk mengejar aset eks Bank Century ditunda.
Dikatakan Victor,Kamis (30/7/2015) ini dirinya terbang ke Swiss bersama Kemenkumham dan LPS namun ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
"Dari hasil koordinasi ternyata di Swiss itu hari libur mereka, jadi kami tunda berangkat kesana," kata Victor.
Victor pun mengaku penyidiknya sudah siap bekerja mengembalikan uang hasil tindak pidana pencucian uang tersebut untuk disetorkan ke kas negara.
Dijelaskan Victor, aset yang dikejar yaitu uang senilai 156 juta US Dolar milik dua warga asing pemegang saham Bank Century, Hesyam Al Warraq dan Rafat Ali Risvi.
Dimana aset itu terdaftar dengan nama Telltop Holdings Ltd dan disimpan di Dresdner Bank (Swiss). Pengembalian aset merupakan perintah dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dari hasil putusan ditetapkan keduanya bersalah serta didakwa 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar subsider enam bulan penjara. Keduanya hingga kini buron.
"Kami fokus kembalikan uang negara, bukan menangkap dua buron itu," tegasnya.