Bahas Pemilihan Ketua PBNU, Sidang Pleno Memanas
Sidang pleno Muktamar ke-33 NU memasuki bab VII pasal 19 tentang pemilihan Rais aam dan Ketua Umum.
Penulis: Husein Sanusi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Sidang pleno Muktamar ke-33 NU memasuki bab VII pasal 19 tentang pemilihan Rais aam dan Ketua Umum.
Seperti sudah diprediksi sebelumnya pembahasan ini akan memanas karena akan menentukan calon ketua.
Benar saja, begitu Pimpinan Sidang, Slamet Efendy Yusuf, akan membacakan materi pasal 19, puluhan muktamirin langsung berebut mikropon untuk menyampaikan pendapat masing-masing.
Semuanya berebut untuk berbicara. Akibatnya, suasana sidang pleno yang awalnya adem ayem seketika memanas, kegaduhan suara disana sini. instruksi pimpinan sidang yang berkali-kali meminta muktamirin tenang pun tak dihiraukan termasuk meminta muktamirin ngantre bicara.
Sejak awal bab ini memang akan jadi pertentangan hebat antar muktamirin terutama saat memasuki pembahasan sistem pemilihan melaluo Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa) Ada dua kubu yang pro dan kontra dengan sistem Ahwa.
Kandidat calon ketua umum merasa ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan dengan sistem Ahwa. Inilah akar masalah pembahasan bab ini memanas.
Sejauh ini kubu incumbent Said Aqil Siradj yang akan maju lagi dalam pemilihan ketua umum PBNU dipastikan akan memperjuangkan sistem Ahwa. Sementara kandidat lain seperti Sholahuddin Wahid, As'ad Said Ali sejak awal berstatemen di media-media menolak sistem Ahwa.