Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Denny Indrayana Pimpinan KPK Tak Harus Diisi Polisi dan Jaksa

Ia mengakui adanya perdebatan unsur Komisioner‎ KPK apakah diwajibkan terdapat anggota polisi dan jaksa atau tidak.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Denny Indrayana Pimpinan KPK Tak Harus Diisi Polisi dan Jaksa
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana didampingi kuasa hukumnya tiba di Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Kamis (2/4/2015). Denny yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan sistem payment gateway atau pembayaran secara elektronik pembuatan paspor. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktisi Hukum Denny Indrayana menilai komposisi Komisioner KPK tidak wajib‎ berasal dari perwakilan lembaga seperti kepolisian dan kejaksaan.

Ia mengakui adanya perdebatan unsur Komisioner‎ KPK apakah diwajibkan terdapat anggota polisi dan jaksa atau tidak.

Ia mengatakan kewajiban diharuskannya ada keterwakilan polisi dan jaksa dalam komposisi Komisioner KPK terbantahkan pada periode ketiga. Pada periode pertama unsur kepolisian diwakili oleh Taufiequrahman Ruki dan Tumpak‎ Hatorangan Panggabean. Kemudian periode kedua Komisioner KPK, unsur kepolisian diwakili Bibit Samad Rianto dan unsur kejaksaan oleh Antasari Azhar.

Denny menyebutkan komposisi kepolisian dan kejaksaan harus ada dalam Komisioner KPK terbantahkan pada periode ketiga. Dimana hanya Zulkarnain yang mewakili unsur kejaksaan.‎ "Tidak ada unsur polisi. Dalam kepemimpinan biasanya adanya unsur advokat," kata Denny‎ dalam diskusi 'Komposisi Pimpinan KPK Ideal' di Warung Daun, Jakarta, Minggu (2/8/2015).

Denny menilai tidak ada kewajiban unsur polisi dan kejaksaan masuk dalam komposisi Komisioner KPK. Baginya, polisi dan jaksa bukanlah mewakili pemerintah.‎ "Jadi keliru kalau harus ada jaksa dan polisi. Wajib tidak tepat. Haram juga tidak, duanya keliru. Pimpinan KPK syaratnya bukan harus polisi dan jaksa, enggak ada itu, " ujar Mantan Wamenkumham itu.

‎Menurut Denny, sebaiknya Komisioner KPK yang terpilih berdasarkan hasil seleksi tanpa melihat unsur keterwakilan. "Ini agar tidak memunculkan polisi tidak baik jadi terpilih. Atau menjadi salah juga, kalau polisi dan jaksa baik malah jadi tidak terpilih," tuturnya.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas