Keterlambatan Pendaftaran Peserta Muktamar Membuat Pembahasan Tatib Tertunda
Sidang pleno pertama Muktamad Nahdlatul Ulama ke-33 yang akan membahas tata tertib muktamar yang seharusnya digelar pada Sabtu (1/8/2015), ditunda
Editor: Sugiyarto
![Keterlambatan Pendaftaran Peserta Muktamar Membuat Pembahasan Tatib Tertunda](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/presiden-jokowi-buka-muktamar-nu_20150802_010251.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Sidang pleno pertama Muktamad Nahdlatul Ulama ke-33 yang akan membahas tata tertib muktamar yang seharusnya digelar pada Sabtu (1/8/2015), ditunda hingga Minggu (2/8/2015) pagi.
Penundaan siang pleno ini terpaksa dilakukan setelah pendaftaran peserta muktamar belum selesai.
Sesuai jadwal awal, seharusnya sidang pleno pertama ini seharusnya digelar setelah acara pembukaan pada sekitar pukul 22.00 WIB hingga tengah malam.
Sidang pleno pembahasan tata tertib muktamar tentunya harus dihadiri para peserta.
Sayangnya, keterlambatan dalam proses pendaftaran membuat banyak peserta yang belum bisa mengikuti sidang pleno perdana.
Seorang anggota panitia Muktamar NU, Imam Aziz menjamin penundaan ini tidak akan berpengaruh atau hingga mengganggu jalannya berbagai kegiatan muktamar yang sudah terjadwal.
Panitia, lanjut Aziz, akan lebih memadatkan durasi kegiatan muktamar sehingga semua agenda bisa berlangsung sesuai jadwal.
"Insya Allah nggak berpengaruh, malam ini registrasi diselesaikan," kata Imam Aziz saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (1/8/2015), malam.
Muktamar NU merupakan rapat tertinggi organisasi keagamaan terbesar di Indonesia untuk memilih jajaran pengurus baru. Muktamar yang dibuka Presiden Joko Widodo ini berlangsung pada 1-5 Agustus.
Muktamar NU di Jombang ini digelar di lima tempat berbeda, mulai dari Alun-alun Kota Jombang sebagai lokasi utama hingga beberapa pesantren yang menjadi lokasi pembahasan komisi, di antaranya Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas; Pesantren Manbaul Maarif Denanyar; Pesantren Darul Ulum Rejoso; serta Pesantren Tebu Ireng. (Kompas.com/M Agus Fauzul Hakim)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.